Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tahapan pemblokiran media sosial. Regulasi ini diharapkan akan memberikan efek jera terhadap platform yang tidak mau bekerja sama untuk memblokir konten hoaks.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap media sosial.
"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya ada bukti bahwa (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, [ada] SOP (prosedur operasi standar)," tutur Semuel.
Dia pun menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan penutupan atau pemblokiran tanpa alasan tidak jelas. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyiapkan Permen yang mengatur tahap pemblokiran tersebut.
"Kita nantinya akan ada Permen baru, di mana tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan, [misalnya] dikenakan sanksi adminsitratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana,"Â kata Semuel menegaskan.
Tak Bisa Asal Minta Take Down
Semuel pun mengungkapkan, pemerintah tidak bisa meminta begitu saja agar media sosial melakukan take down terhadap konten. Menurut dia, harus ada bukti hukum terlebih dahulu.
"Jadi, dalam satu permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta 'saya minta blokir'. Itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi, kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi," kata Semuel.
(Din/Why)
Advertisement