PANDI dan DJKI Bermitra untuk Lindungi Pemegang Merek dan Pengguna Nama Domain

PANDI dan domain .ID bermitra dengan DJKI Kemenkumham untuk Lindungi Pemegang Merek dan Pengguna Nama Domain.

oleh Yuslianson diperbarui 14 Feb 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2021, 18:00 WIB
PANDI
PANDI dan DJKI Bermitra untuk Lindungi Pemegang Merek dan Pengguna Nama Domain. (Doc: PANDI)

Liputan6.com, Jakarta - PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia domain .ID, bermitra dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Sebagai wujud kemitraan, mereka melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia sejak 3 tahun lalu pada Kamis, 1 Februari 2018 di Jakarta.

Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PANDI menginisiasi acara bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain”.

“Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” tutur Ketua PANDI, Prof. Yudho Giri Sucahyo M.Kom., Ph.D, CISA, CISM saat membuka acara secara luring dan daring, di Hotel Westin, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar danmengalami kerugian ekonomi yang signifikan,” tambahnya.

“Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.” kata Yudho. "Salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain."

Meski Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI, namun ada hal yang penting untuk diketahui masyarakat.

"Pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain."

 

Fasilitasi Pengecekan Domain Secara Otomatis

PANDI dan DJKI Bermitra untuk Lindungi Pemegang Merek dan Pengguna Nama Domain. (Doc: PANDI)

Perlu diketahui sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHUKemenkumham dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya.

“Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” harapnya.

“Di publik banyak kasus dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital(domain).”

Rencana Kedepan

“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.

Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, SH.,LL.MACCS.

Ia mengatakan “bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu.

"Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright.”

 

Banyak UMKM yang Mendaftarkan Merek

Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarangsemakin banyak. Secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40 persen.

Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen per tahun 2020.

Dari data tersebut “Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya.

“Harapan kami, tolong diperpanjang kerja sama ini (antara PANDI dan DJKI),” harap Freddy ketika menutup sambutan. “KI dan nama domain perlu terus kita sosialisasikan, (karena) mereka (publik) perlu perlindungan.”

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya