Aplikasi Taxpedia Mudahkan Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan

Guna memudahkan masyarakat dalam mencatat, menghitung, membayar, dan melapor pajak SPT tahunan, PT Aplikasi Taxpedia Indonesia meluncurkan aplikasi Taxpedia.

oleh Iskandar diperbarui 03 Mar 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 11:30 WIB
Aplikasi Taxpedia. Dok: play.google.com
Aplikasi Taxpedia. Dok: play.google.com

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggiatkan inisiatif transformasi administrasi pajak secara digital.

Namun, selama proses pergeseran ini, masyarakat masih menunggu solusi yang lebih praktis dan nyaman untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Terlebih lagi, beberapa kalangan masyarakat tidak memiliki akses dan cukup waktu untuk memahami sepenuhnya mengenai kewajiban pajak.

Guna memudahkan masyarakat dalam mencatat, menghitung, membayar, dan melapor pajak SPT tahunan, PT Aplikasi Taxpedia Indonesia meluncurkan aplikasi Taxpedia.

Taxpedia adalah aplikasi manajemen perpajakan untuk membantu dan memandu para pengguna dalam mengelola pajak pribadi dan perusahaan.

Direktur PT Aplikasi Taxpedia Indonesia, Harijono Suwarno, mengatakan peluncuran aplikasi ini bertujuan agar wajib pajak tidak dipusingkan dengan perhitungan tarif dan tata cara pembayaran yang berlaku.

"Selain itu, wajib pajak juga bisa langsung mencatatkan dan menyimpan transaksi yang sudah dilakukan, kapan pun dan di mana pun, saat masa pelaporan pun tinggal klik saja," kata Harijono melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).

 

Antarmuka User Friendly

Taxpedia sendiri kini dapat diunduh di Google Play Store secara gratis. Sementara, versi iOS dipastikan segera menyusul bulan ini.

Sebagai pendatang baru yang membawa pembaruan dalam dunia aplikasi pajak, tampilan Taxpedia dirancang dengan menggunakan prinsip user friendly agar lebih mudah digunakan oleh berbagai kalangan.

Proses pengembangan yang bercermin pada masukan dan ketentuan-ketentuan perpajakan terkini melahirkan fitur-fitur praktis yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

3 Fitur Unggulan

Dengan mengunduh Taxpedia, pengguna memiliki tools untuk mencatat, menghitung, membayar, dan melapor pajak dalam genggaman. Hal ini memungkinkan karena fitur-fitur yang ditawarkan.

1. Tax Manager (TIA)

Fitur Tax Manager (yang secara virtual bernama Tia) mampu membantu WP untuk mencatat dan menghitung pajak mereka dengan mudah dan sederhana.

2. Analisis Arus Kas

Fitur ini membantu menganalisis arus kas wajib pajak agar sesuai dengan profil pajak mereka.

3. Integrasi Database

Database Taxpedia didukung cloud platform Amazon Web Services, yang memungkinkan data pengguna untuk terintegrasi secara aman. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak akan memiliki kesulitan dalam mencari dan mengumpulkan data pajak.

Selain tiga fitur utama di atas, Taxpedia juga memiliki fitur-fitur lainnya, seperti e-SPT (pengisian SPT), e-Filing (penyampaian laporan), e-Billing (pembayaran pajak), dan e-Faktur (pembuatan, penerbitan dan pelaporan faktur pajak).

Juga ada e-Bupot (bukti pemotongan dan pelaporan pajak), SPT Orang Pribadi, dan Pajak Penghasilan pasal 21 (Payroll). Fitur Payroll dapat digunakan oleh pengguna yang memberi penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan.

(Isk/Why)

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya