Facebook Tetap Blokir Akun Donald Trump Sembari Tinjau Keputusan

Facebook akan tetap memblokir akun Donald Trump sembari meninjau keputusan tersebut, setidaknya dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 06 Mei 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 12:00 WIB
Presiden AS Donald Trump saat mengumumkan Bendera Space Force.
Presiden AS Donald Trump saat mengumumkan Bendera Space Force. Dok: Gedung Putih

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Facebook menjunjung tinggi larangan Facebook terhadap akun Presiden AS ke-45 Donald Trump.

Kendati begitu, Dewan Pengawas mengatakan "tidak tepat bagi Facebook untuk memberlakukan larangan terhadap Trump tanpa batas waktu".

Sebelumnya, Facebook mengumumkan pihaknya akan tetap memberlakukan pemblokiran terhadap Donald Trump.

Dewan Pengawas pun meminta kepada Facebook "agar meninjau keputusan ini dalam enam bulan ke depan. Untuk menentukan dan membenarkan tanggapan proporsional yang konsisten dengan aturan dan diterapkan bagi pengguna lain di platformnya," kata Dewan Pengawas Facebook, dikutip dari The Verge, Kamis (6/5/2021).

Peninjauan selama enam bulan itu akan membuka pintu untuk memungkinkan Donald Trump kembali ke platform Facebook pada tahun ini. Kendati demikian, Dewan Pengawas menyerahkan keputusan sepenuhnya di tangan perusahaan.

Dalam pernyataan yang dirilis, VP Global Affair Facebook, Nick Clegg mengatakan, Facebook akan mempertimbangkan keputusan dewan dan menentukan posisi kebijakan terkait larangan tanpa batas seperti yang diminta oleh dewan.

"Sementara itu, akun Tuan Trump tetap akan ditangguhkan," kata Clegg dalam pernyataan.

Saat Akun Trump Ditangguhkan

Donald Trump tanggapi hasil Pilpres AS
Presiden Donald Trump berbicara tentang hasil pemilihan presiden AS 2020 di Gedung Putih, Kamis (5/11/2020). Hingga saat ini proses penghitungan suara pemilihan presiden Amerika masih berlangsung, namun perolehan suara Donald Trump maupun Joe Biden masih bersaing ketat. (AP Photo/Evan Vucci)

Dewan Pengawas Facebook adalah lembaga yang berdiri pada 2018. Dewan ini didanai oleh hibah dari Facebook, namun bersifat independen secara politik dari perusahaan.

Anggota dewan ini terdiri dari pakar independen di berbagai negara dengan latar belakang yang beragam pula. Dewan Pengawas berfungsi sebagai pengadilan banding internasional untuk kasus moderasi berisiko tinggi, seperti kasus akun Donald Trump.

Pelarangan Donald Trump merupakan kasus orang penting (high profile) tertinggi yang pernah ditangani.

Sebagai informasi, Donald Trump diskors dari Facebook setelah kerusuhan disertai kekerasan yang terjadi di Capitol Hill pada Januari lalu. Tidak lama setelah menangguhkan akun Donald Trump, Facebook meminta Dewan Pengawas untuk meninjau larangan tersebut.

Awalnya peninjauan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari. Namun peninjauan ditunda hingga April lalu, setelah lebih dari 9.000 komentar publik mengomentari putusan tersebut.

Putusan Dewan Pengawas menegaskan, unggahan Trump pada 6 Januari lalu berkontribusi pada aksi kekerasan di Capitol Hill.

"Dalam mempertahankan narasi kecurangan pemilu yang tidak berdasar dan ajakan untuk bertindak lebih gigih, Tuan Donald Trump menciptakan lingkungan di mana risiko kekerasan serius mungkin terjadi," demikian bunyi keputusan Dewan Pengawas.

Status Akun Donald Trump di Platform Digital Lainnya

Pada saat itu, Donald Trump mengunggah kata-kata dukungannya kepada mereka yang terlibat dalam kerusuhan.

Unggahan tersebut juga secara eksplisit menentang kebijakan "World Leader" yang dianut Twitter. Twitter mengambil pendekatan moderasi yang lebih ringan kepada para pemimpin politik.

Sementara, Dewan Pengawas berpendapat para pemimpin harus ditangani dengan standar yang sama, atau lebih tinggi.

"Jika kepala negara atau pejabat tinggi pemerintah berulang kali mengunggah pesan berisiko membahayakan, menurut norma HAM internasional, Facebook harus menanggguhkan akun tersebut selama jangka waktu yang cukup, untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi," kata Dewan Pengawas dalam keputusannya.

Donald Trump sendiri masih diblokir dan ditangguhkan di sejumlah jejaring sosial besar. Gara-gara unggahannya dan kerusuhan di Capitol Hill, Twitter secara permanen menghapus akun Donald Trump.

Sementara, YouTube menangguhkan sementara channel Donald Trump. Namun, CEO YouTube, Susan Wojcicki, belum lama ini berjanji untuk mengembalikan akunnya, jika risiko konflik dan kekerasan telah hilang.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya