Kemkominfo Ingatkan Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Tetap Lindungi Data Pengguna

Menurut Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, Kemkominfo tidak mengatur soal cetak sertifikat vaksin, tapi tetap ingatkan masyarakat dan pihak pencetak.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 09 Jul 2021, 19:35 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 19:35 WIB
FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi Virus Corona COVID-19 Secara Drive-Thru
Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 saat vaksinasi secara drive-thru di Jalan Duri Raya, Jakarta Barat, Kamis (8/7/2021). Yayasan Cinta anak Bangsa (YACB) Fondation menggelar vaksinasi COVID-19 secara drive-thru dengan menargetkan 800 hingga 1.000 warga ikut vaksinasi ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 saat ini dapat dengan mudah ditemukan di media sosial maupun e-commerce. Para penyedia jasa menawarkan hasil cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu yang lebih ringkas, mirip dengan KTP atau kartu ATM.

Kemkominfo melalui Juru Bicara Dedy Permadi mengatakan pihaknya memang tidak mengatur secara spesifik mengenai pencetakan sertifikat vaksin Covid-19.

 

"Pada prinsipnya, Kementerian Kominfo tidak mengatur ketentuan terkait pencetakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam bentuk fisik," tutur Dedy saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Jumat (9/7/2021).

Namun Dedy menuturkan, pemilik harus menyadari sertifikat vaksin itu menyimpan data pribadi seperti nomor KTP dan QR code yang berisi data pribadi lainnya. Untuk itu, Kemkominfo mengimbau pemilik sertifikat dapat menjaga dengan baik data yang tersimpan di dalamnya.

"Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19, kami peringatkan agar data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan," tuturnya melanjutkan.

Dedy pun mengatakan masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkannya ke Kemkominfo. Laporan itu dapat diajukan lewat situs aduankonten.id atau kanal aduan yang disediakan.

Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan adanya pembaruan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang kini tersedia dalam bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan. 

Sertifikat vaksin terbaru ini sudah bisa dicek dan diunduh di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris. Cek lagi sertifikatmu apakah sudah mengandung 2 informasi di atas apa belum yuk!" twit akun @kemkominfo, dikutip Kamis (8/7/2021).

Sertifikat vaksin terbaru ini bisa diunduh jika pengguna sudah memperbarui aplikasi PeduliLindungi versi terkini. Untuk mengunduhnya, pengguna cukup login ke aplikasi tersebut kemudian kunjungi Paspor Digital yang berada di kanan bawah.

Pilih menu Sertifikat, kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar, sertifikat vaksinasi Covid-19 terbaru akan muncul, baik untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Cara Unduh Lewat Website

Jika lewat situs Pedulilindungi.id, login dengan email atau nomor ponsel atau mendaftar jika belum memiliki akun. Pastikan mengakses situs yang resmi dan cek kembali nama domain yang tertera agar tidak salah mengunjungi situs.

Masukkan kode one-time password atau OTP yang masuk ke SMS, jangan bagikan kode tersebut ke orang lain.

Setelah itu, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian unduh jika ingin menyimpan versi terbaru ini.

Sertifikat vaksinasi versi terbaru ini memiliki data tambahan berupa jenis vaksin yang didapat dan bahwa vaksinasi merupakan peraturan dari menteri kesehatan.

Jika sudah mengunduh, jangan unggah sertifikat ini ke media sosial atau membagikan ke orang lain jika tidak ada kepentingan yang jelas.

Sama seperti versi terdahulu, sertifikat vaksinasi COVID-19 mengandung data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

(Dam/Tin)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya