Liputan6.com, Jakarta - Selain tuntutan pelayanan yang cepat dan akurat, transparansi juga menjadi hal penting dalam pelayanan publik oleh pemerintah. Namun, pemanfaatan aplikasi pelayanan berbasis digital (e-government) tak boleh mengabaikan keamanan dan perlindungan data penggunanya.
Sekretaris Cabang Relawan TIK Kabupaten Karawang, Annisa Aprianti, menyampaikan bahwa saat ini sudah dikenal di masyarakat tentang istilah e-government atau pelayanan pemerintahan berbasis elektronik/digital.
Baca Juga
"E-government dapat meningkatkan performa pemerintahan itu sendiri, sekaligus dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang lebih baik dalam hal pelayanan publik," kata Annisa dalam webinar bertema “Tata Kelola Pelayanan Publik Berbasis Digital” yang digelar Kemkominfo bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, di Makassar, belum lama ini.
Advertisement
Menurutnya, sistem e-government merupakan wujud transformasi pelayanan publik di era digital. Tujuan transformasi pelayanan publik secara digital adalah untuk memberikan pelayanan berkualitas, cepat, terjangkau, mudah, dan terukur kepada masyarakat.
Annisa menambahkan, transformasi pelayanan publik secara digital juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan digital di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial.
Apalagi, di tengah derasnya digitalisasi di segala sektor, masyarakat menuntut pelayanan yang serba cepat, layanan yang terjangkau semua kalangan, serta transparansi informasi publik.
Prinsip Pelayanan Publik
Terkait pelayanan publik, Relawan Mafindo Sulawesi Selatan Erwin Saputra, mengatakan sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma dalam bidang pelayanan, yakni dari paradigma monopoli ke paradigma kompetisi, serta paradigma “no public choice” ke “public choice”.
Apalagi, di era otonomi daerah seperti sekarang ini, pelayanan umum yang berkualitas menjadi tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menaikkan daya saing daerah.
“Prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam pelayanan publik adalah kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, keakurasian, keamanan, tanggung jawab, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, serta kenyamanan. Itu semua mutlak harus dipenuhi,” kata Erwin.
Meski demikian, tutur Erwin, proses digitalisasi dalam pelayanan publik di sejumlah daerah belum maksimal. Masih ada kesenjangan antar lembaga pemerintah maupun antarwilayah di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah mesti mengakselerasi inovasi pelayanan digital demi menjaga kepercayaan publik.
Advertisement
Keamanan Data Tak Boleh Diabaikan
Sementara itu, Wirausahawan dan pemilik Malika Farm, Dian Ikha Pramayanti, menyampaikan terkait optimalisasi pelayanan publik secara digital, hal yang tak boleh diabaikan adalah tentang keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Data pribadi perlu dilindungi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab, menjauhi potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik, atau hal-hal lain yang bisa merugikan.
“Hal-hal yang harus diperhatikan saat mengisi data pada aplikasi pelayanan publik, antara lain membaca secara lengkap tentang aplikasi tersebut sebelum diunduh pada gawai kita; baca dan pahami tentang keamanan data; lalu mengontrol izin aplikasi penggunaan data setelah diunduh,” ucap Dian.
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Advertisement