Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diganjar vonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel), Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa Pneuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel. Sontak keputusan Majelis Hakim PN JakSel ini langsung bikin geger lini masa Twitter dan ramai menjadi perbincangan.
Advertisement
Berbagai komentar warganet yang bersyukur vonis Richard Eliezer lebih ringan, menghargai keberaniannya mengungkap kasus ini sebagai Justice Collaborator, hingga memuji Majelis Hakim sudah bersliweran di media sosial.
Berikut ini adalah beberapa cuitan warganet yang dirangkum tim Tekno Liputan6.com via Twitter terkait putusan vonis ajudan Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer anda berani dgn segala resikonya! Salut dan Terharu!!" cuit @Queen****
"Alhamdulillah, Richard Eliezer di vonis 1th 6 bln saja 🥺🥺😭😭" tulis @MoCh**** di akun Twitter-nya.
"Nangis pula mak ku sama hasil vonisnya richard eliezer😭😭😭," jelas @niniwiuwiu
"Richard eliezer 1 tahun 6 bulan, justice collaborator, jujur itu mahal🙌🏻," kata @tja****.
"Akhirnya ya Allah terharu lihatnya alhamdulillah richard eliezer ngga kuat nangis jugaaa," ucap @purple****.
"Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan! BRAVOOO✊😭," kata @nurul****.
"Gila, merinding liat sidang vonis richard eliezer," ucap @miss****
"Richard eliezer Dibikin nangis nihhhhh, terharuu 😭😭😭😭," tulis @vn****
"BREAKING NEWS
Ferdy Sambo : Hukuman Mati, Putri Candrawathi : 20 Tahun, Kuat Ma'ruf : 15 Tahun
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Bravo Hakim 👍👍👍PN Jakarta Selatan," ucap @BiLL**** di platform media sosial milik Elon Musk itu.
Ini yang Meringankan Richard Eliezer
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya," jelas hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Terbukti
Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.
(Ysl/Isk)