Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam pada 8 Maret 2023, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan AG pacar Mario Dandy.
Diketahui, AG sudah ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Baca Juga
Dalam sesi jumpa pers semalam, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi, mengumumkan AG akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Advertisement
Disebutkan, pacar Mario Dandy ini akan ditahan di LPKS terhitung dari 8 Maret hingga 7 hari ke depan.
Kabar penahanan pacar Mario Dandy ini tentunya langsung menjadi sorotan warganet di ranah Twitter, dimana mayoritas mengungkap lega akhirnya AG ikut ditahan oleh polisi.
Lainnya berpendapat, penahanan AG di LPKS selama 7 hari ini belum memuaskan dan kasus penganiayaan terhadap David Latumahina ini selesai.
Karena itu, banyak pengguna platform media sosial milik Elon Musk itu berharap agar warganet terus kawal kasus ini hingga pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman adil dan setimpal.
Berikut ini adalah beberapa cuitan warganet terkait AG pacar Mario Dandy ditahan polisi yang ramai di Twitter.
"Mantap!!! Lanjut terus kita kawal kasus RAT , ED dan AP," ucap @NFa****
"Ini kalo dijadiin drama seru bangetttt plot twist nya ngalahin penthouse," twitt @aa***
"Di Rutan Anak apa di Panti Sosial nih? Kalo di Panti Sosial ya cuman pindah kamar tidur aja," ujar @yohan****
"Mudah2an penegakan hukumnya beneran dan adil yaa, bukan sekedar gimmick 😏. Soalnya karna kasus mereka ini banyak borok kebuka, dan banyak kepentingan bertabrakan pada kocar-kacir semua 😌," tulis @mouse**** di akun Twitter-nya.
"Lucu ya, kasusnya udah melebihi kenakalan anak anak. BAHKAN, hampir mau meninggal korbannya. masih diperlakukan seperti anak kecil didepan mata hukum. UU Anak" harus direvisi sesuai perkembangan zaman." papar @Flas****
"Ditahan cuma 7 hari+8 hari (kalau masih belum cukup proses penyelidikan) di Lpks. Sama dong ama gelandangan yg ditangkap satpol pp...😴," kata @Rizal****
"Belum tamat lah.. sampai adanya putusan pengadilan," cuit @Anyon****
"A**** ni nanti kalo udh dewasa,mau melakukan segala hal pasti dikaitkan dgn kasus ini. Kayak image dia udh jelek bgt. Ntah itu lagi sekolah, kerja, dll. "Oh kamu agnes yg kasus pengeroyokan itu ya" or "oh kamu yg dlu jadi tsk beberapa tahun lalu ya", ucap @ryor****
Akun @gaca**** menuliskan, "Walaupun lama penyelidikannya, tapi ya oke lah akhirnya bisa di tangkep. Jangan berdalih dia anak di bawah umur terus di bebasin gitu aja. Harusnya dikasih efek jera supaya nggak mengulangi lagi."
"Awas aja kalo si Agnes malah dijadiin duta blablabla soalnya tau kan ye..." kata @minsu**** di platform media sosial milik Elon Musk itu.
Alasan Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan AG ditahan karena dinilai membutuhkan pendampingan.
Dalam hal ini, AG tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau disingkat PPKS.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki menerangkan, penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian yaitu objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.
Hengki menyebut, secara objektifitas seperti ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara secara subjektifitas antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.
Advertisement
AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama 7 Hari ke Depan
Pantauan di lapangan, AG meninggalkan Gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 21.27.
Sejumlah penyidik mendampingi AG. Ia tampak mengenakan sweater putih. Kepalanya ditutupi kupluk.
Kehadiran menyedot perhatian awak media yang sendari pagi menunggu. Sorotan kamera langsung tertuju pada sosok AG.
Tak sendirian, AG turut dikawal penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dengan sigap, mereka merangkul AG menuju ke mobil. AG tak melandeni pertanyaan awak media. Dia terus berjalan sambil menundukkan kepala.
Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Kamis 9 Maret 2023
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan reka adegan atau rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Reka adegan akan dilaksankaan pada Kamis 9 Maret 2023.
"Besok (hari ini) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menerangkan, rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy juga akan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Ysl/Tin)
Advertisement