Wamenkominfo: Jangan Umbar Data Pribadi di Media Sosial

Wamenkominfo meminta masyarakat untuk tidak mengumbar data-data pribadinya di media sosial, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 27 Agu 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika atau Wamenkominfo Nezar Patria meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengumbar data pribadi di media sosial.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada hari Sabtu kemarin. Ia menegaskan, aktivitas mengumbar data pribadi di media sosial rentan penyalahgunaan.

"Kesadaran kita tentang data privacy ini juga penting, enggak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena apa, karena banyak juga disalahgunakan," ujarnya.

Menurut Nezar Patria, dikutip dari siaran pers Kominfo, Minggu (27/8/2023), masyarakat dengan literasi digital baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial.

Ia menyebut, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang akibat dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.

"Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini pengen cari kerja, pengen apa segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini."

Wamenkominfo Nezar Patria juga menyinggung teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang dapat berjalan karena diberikan masukan berupa data yang sangat banyak dari berbagai sumber.

"Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making," kata Nezar Patria.

Dia pun meminta masyarakat untuk waspada apabila berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.

Sementara itu, Nezar mengatakan Kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan teknologi AI untuk merumuskan regulasi yang cepat.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sendiri dinilai belum mengakomodasi perkembangan teknologi AI yang semakin pesat, namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemerintah Kaji Regulasi Kecerdasan Buatan

Nezar Patria
Selain itu, Jokowi juga melantik Nezar Patria sebagai Wakil Menkominfo atau Wamenkominfo, untuk membantu Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Informatika. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Nezar Patria, mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji kebutuhan pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Hal ini diungkapnya di Indonesia Digital Conference Artificial Intelligence untuk Transformasi Industri Tantangan Etik, Inovasi, Produktivitas, dan Daya Saing di Berbagai Sektor, yang digelar Asosisasi Media Siber Indonesia di Bandung, Selasa.

Menurut Nezar, kecerdasan buatan juga memunculkan sisi-sisi negatif dan berbagai isu. Misalnya kesalahan analisa akibat misinformasi berita, perlindungan hak cipta, hingga hal yang terkait dengan kemanusiaan.

"Pemerintah, dalam hal ini melakukan monitoring terhadap perkembangan pemakaian AI dan kita bersikap positif, misalnya dengan perkembangan teknologinya, tetapi juga kita mencermati sisi-sisi negatif yang akan muncul," kata Nezar Patria.

Menurut Nezar, kajian dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah lembaga, serta mitra kerja di beragam sektor.

 


Langkah Antisipasi Terhadap AI

ChatGPT
Chat GPT dari OpenAI.

"Terutama di ekosistem ekonomi digital, pelaku-pelaku industri yang berbasiskan digital, dan juga beberapa pakar teknologi, sosial, budaya, dan sebagainya," ujar Wamenkominfo Nezar Patria, seperti dikutip dari siaran pers Kominfo, Rabu (23/8/2023).

"Kita coba mengantisipasinya dengan satu regulasi yang mencoba meminimalkan dampak-dampak yang harmful atau merusak dari AI," imbuhnya.

Menurutnya, regulasi AI tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, namun sebagai langkah antisipasi atas risiko yang mungkin muncul. Nezar juga mengatakan, pemerintah telah berdiskusi dengan UNESCO tentang pemanfaatan AI, terutama dari sisi etika.

Nezar pun menegaskan, laju perkembangan teknologi saat ini sudah tidak mungkin untuk dilawan.

"Saya kira seluruh dunia punya concern yang sama dan juga terbelah pendapatnya tentang AI, tetapi yang pasti kita tidak bisa bergerak mundur. Kita pakai teknologi karena bermanfaat," kata Nezar.

 


Media Harus Waspada dalam Menggunakan AI

ChatGPT OpenAI
Cara pakai ChatGPT buatan OpenAI. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Sementara bagi industri media, Nezar mengingatkan agar lebih waspada dalam menggunakan AI.

Menurutnya, kecerdasan buatan dapat berakibat pada pemberitaan yang berujung disinformasi, apabila data yang diberikan salah dan tidak disiapkan dengan baik. Selain itu, penggunaan AI juga punya potensi melanggar hak cipta.

"Banyak data-data penulis, gambar, suara yang di-crawl oleh generative AI, sehingga bisa ciptakan sesuatu hasil yang dia crawl," kata pria yang pernah menjadi jurnalis itu.

"Di sini ada unsur-unsur yang dilanggar dari karya-karya yang diambil oleh AI. Inilah (efek negatif) yang harus kita antisipasi ke depannya," ujar Nezar Patria.

Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya