TikTok Shop Indonesia Tutup 4 Oktober 2023, Pengguna Tak Bisa Lagi Transaksi di TikTok

TikTok memutuskan untuk menutup layanan TikTok Shop di Indonesia mulai 4 Oktober 2023. Dengan begitu, TikTok tak lagi bisa memfasilitasi transaksi jual beli di platformnya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 03 Okt 2023, 21:29 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 21:24 WIB
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - TikTok Indonesia memutuskan untuk menutup layanan jual beli di dalam aplikasinya, TikTok Shop mulai besok, Rabu 4 Oktober 2023.

Melalui keterangan resmi yang dikutip Tekno Liputan6.com dari TikTok Newsroom, Selasa (3/10/2023), TikTok menyebut hal ini merupakan upaya perusahaan dalam mematuhi peraturan di Indonesia.

 

"Prioritas hukum kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," kata TikTok dalam pernyataan.

"Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," pihak TikTok melanjutkan.

 

Perusahaan menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana mereka ke depan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan adanya aturan ini, TikTok Shop dilarang untuk transaksi jual beli barang.

Mendag mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

 

 

TikTok Patuh

Tiktok Shop Dilarang dan Akan Dihapus Karena Tak Miliki Izin Sebagai E-Commerce
Tiktok Shop Dilarang dan Akan Dihapus Karena Tak Miliki Izin Sebagai E-Commerce

Sebelumnya, sejak diumumkan bahwa layanannya terancam ditutup, TikTok mengaku telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tutur juru bicara TikTok Indonesia saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Kendati demikian, TikTok menyatakan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, perusahaan juga berharap mempertimbangkan dampak peraturan ini terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok Indonesia menutup pernyataannya.

Aturan yang Larang TikTok Buat Jualan

Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru
TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut ditandatanganinya pada Senin lalu. 

Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Selanjutnya, ujar Zulkifli Hasan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Barang impor, kata Zulkifli Hasan, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Komentar Jokowi Soal TikTok Shop

TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)
TikTok Shop (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut juga berkomentar mengenai fenomena TikTok Shop. Menurutnya, media sosial seperti TikTok seharusnya berperan sesuai dengan izin. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan yang akan mengatur TikTok Shop Dkk.

Jokowi mengatakan, dampak bisnis e-commerce seperti TikTok Shop telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok. Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Sabtu (23/9/2023).

Oleh karena persaingan harga di e-commerce tersebut, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Jokowi.

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya