Polemik Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum, Seperti Apa?

Rencana Kominfo mewajibkan publisher game berbadan hukum menuai kritik dari pengembang game dan gamer di Indonesia.

oleh Yuslianson diperbarui 30 Jan 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi pengembang game. Credit: Oskar Yildiz/unsplash
Ilustrasi pengembang game. Credit: Oskar Yildiz/unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang menuai kritik, terutama dari pengembang game dan gamer di Indonesia.

Ini terkait dengan rencana Kemkominfo mewajibkan publisher game di Indonesia harus memiliki badan hukum.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta.

Semuel menuturkan, aturan publisher game berbadan hukum tersebut sedang menunggu penomoran dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.

"Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Di sisi lain, Kris Antoni, founder Toge Productions sendiri sempat mengungkap dirinya mendadak diundang meeting oleh AGI (Asosiasi Game Indonesia) dan pihak Kemkominfo pada 28 Januari 2024 terkait hal ini.

"Dari meeting dadakan hari minggu kemarin ternyata peraturan perihal publisher asing masih sebatas wacana diskusi," kata Kris.

Dalam cuitannya, dia mengatakan, "peraturan menteri yang terbit adalah revisi Klasifikasi Game, menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016, tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik."

"Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum atau berbadan hukum di Indonesia.”

Terungkap, meeting dadakan yang dihadiri Kris, AGI, dan Kemkominfo mayoritas pelaku game developer menyatakan tidak setuju dengan gagasan tersebut.

"Mayoritas pelaku gamedev yang hadir saat itu menyatakan tidak setuju dengan gagasan yang mewajibkan publisher berbadan hukum di Indonesia," tulis Kris di akun X.

"Yang disetujui itu tentang perubahan Klasifikasi Gim (IGRS), tapi perihal publisher mah belom dibahas sama sekali. Entah ini ada miskom atau gmana," ucapnya.

Tanggapan Developer Game Soal Rencana Kominfo Wajibkan Publisher Game Berbadan Hukum

<p>Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. (Liputan6.com/ Yuslianson)</p>

Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengungkapkan rencananya untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum. Rencananya, regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Saat ini, Semuel menuturkan, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Dijelaskan oleh Semuel, kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.

"Proses pembuatannya itu walaupun Permen Kominfo tapi harus registrasi di Kumhan (Kemenkumham). Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Ia menuturkan, Kementerian Kominfo ingin membuat sebuah ekosistem game yang harus diikuti semua aturannya. Karenanya, menurut Semuel, bagi publisher yang memasarkan gamenya di Indonesia juga ikut membangun perusahaan di Indonesia.

"Jadi, kami ingin membuat suatu ekosistem tentang game yang harus diikuti semua aturannya. Kan sudah ada keinginannya untuk buka layanan di Indonesia, ya harus bangun lah (perusahaan di Indonesia) supaya ada manfaatnya lah buat Indonesia, dan anak-anak developer game kita bisa publish di mereka," tuturnya.

 

Publisher Tak Terdaftar Akan Diblokir

<p>Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat gelar jumpa media membahas soal kebocoran data nomor HP Indonesia, Senin (5/9/2022). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)</p>

Dalam menyusun aturan ini, Kementerian Kominfo pun menyatakan sudah diskusi publik dengan stekholder di industri game. Menurut Semuel, publisher yang tidak memenuhi aturan ini pun terancam akan diblokir.

"Kalau tidak terdaftar di sini, publishernya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game itu saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton," ujarnya melanjutkan.

Namun, ia memastikan, publisher akan diberi waktu untuk melakukan migrasi apabila regulasi ini nantinya akan mulai diterapkan.

Perkembangan industri game di Indonesia sendiri diakui telah berkembang cepat. Berdasarkan survei yang dilakukan, potensi pasar game di Indonesia pada tahun lalu mencapai sekitar USD 2 miliar.

"Ayo kita bangun bareng-bareng. Game ini sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Kita sudah bicara denganasosiasi game di Indonesia bagaimana kita membangun industri game, bukan hanya terkait industri tapi juga kontennya disesuaikan dengan konten Indonesia," ujarnya. 

Penyedia Internet Kabel Tak Boleh Jual Layanan di Bawah Kecepatan 100 Mbps

ilustrasi main game/unsplash.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membuat kebijakan untuk penyedia internet fixed broadband. 

Dalam aturan ini, rencananya para penyedia internet broadband tidak boleh menjual layanan internet yang kecepatannya di bawah 100 Mbps. 

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps," kata Menkominfo Budi Arie dalam keterangan resmi Kominfo, dikutip Kamis (25/1/2024). 

Hal ini lantaran kecepatan internet di Indonesia terbilang rendah jika dibandingkan negara-negara lainnya. Apalagi, internet cepat kini diperlukan untuk mendukung ekonomi digital hingga pemerintahan digital. 

"Untuk mendukung ekonomi digital, masyarakat, dan semuanya yang serba digital, semua ini tidak mungkin dilakukan kalau tidak ada sinyalnya, karena pilar digitalisasi adalah infrastruktur digital," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Menurut Budi Arie Setiadi, kecepatan internet Indonesia masih rendah, dengan angka 24,9 Mbps.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya