Menkominfo Budi Arie: Penerapan AI di Indonesia Perlu Mengedepankan Etika

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menghadiri acara Tech and Telco Summit 2024. Budi menjelaskan perlu adanya etika dalam penerapan AI di sektor telekomunikasi.

oleh Robinsyah Aliwafa Zain diperbarui 05 Mar 2024, 15:10 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 15:10 WIB
Budie Arie.
Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/2/2024). (Foto: Kominfo)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemanfaatan teknologi AI kian masif dalam kehidupan sehari-hari, di mana pemanfaatan tersebut berdampak pada pengaruh AI di pasar global.

"Hal ini dapat terlihat dari nilai pasar global yang pada tahun 2030 diperkirakan mencapai USD 13 triliun. Sementara di tingkat regional ASEAN, pemanfaatan AI diperkirakan mencapai nilai pasar USD 1 triliun, di mana USD 366 miliar dari jumlah tersebut diperkirakan berasal dari Indonesia," ujar Budi di acara diskusi 'Tech and Telco Summit 2024', Selasa (5/3/2024).

Sektor telekomunikasi pun tak luput dari pemanfaatan AI. Menurut Budi, AI pada telekomunikasi meliputi AI Solution Provider, sistem integrator, dan end-user.

Budi mengatakan pemanfaatan AI di sektor telekomunikasi dapat meningkatkan efektivitas kegiatan komersial melalui otomatisasi layanan pelanggan.

Selain itu, penerapan AI dapat digunakan untuk mendukung upaya deteksi dan pencegahan penipuan di sektor telekomunikasi.

Ia menyebut AI juga bisa mendorong upaya penghematan energi dalam operasionalisasi instrumen dan teknologi telekomunikasi sehingga membawa dampak positif untuk keberlanjutan lingkungan.

Kendati demikian, Budi mengingatkan bahwa di balik peluang tersebut perusahaan telekomunikasi memiliki tugas untuk merespons tantangan kompleks dari pemanfaatan AI.

Budi menerangkan tantangan tersebut berupa kurangnya keterampilan dan sumber daya yang tepat, tantangan integrasi, kekawatiran tentang cyber security, dan budaya yang cenderung kurang mendukung inovasi.

"Tata kelola AI di level global dan nasional harus kita respons, di mana peluang serta tantangan tersebut menghadirkan upaya tata kelola AI terus ditingkatkan di tingkat global," ujar Budi

 

 

Tantangan Penerapan AI di Sektor Telekomunikasi

Kemkominfo melalui Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) telah merampungkan proses instalasi RFGW dan CSM di sebelas stasiun bumi untuk proyek Satelit Republik Indonesia 1 (Satria-1).
Kemkominfo melalui Badan Aksesibiltas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) telah merampungkan proses instalasi RFGW dan CSM di sebelas stasiun bumi untuk proyek Satelit Republik Indonesia 1 (Satria-1). (Istimewa)

Beberapa dokumen rekomendasi tata kelola AI terus diterbitkan salah satunya adalah Unesco Reccomendation Ethic of AI, yang meliputi hak asasi manusia dan inklusivitas dalam tata kelola AI. Budi menuturkan, rekomendasi ini telah didukung oleh 193 negara anggota termasuk Indonesia.

Sejumlah negara lain telah mengembangkan tata kelola AI sendiri, seperti Amerika Serikat dengan executive order-nya, berhasil dengan rancangan AI bill nomor 2238. Uni Eropa dengan EU AI Act, serta Tiongkok dengan Interim Measures for Generatife Artificial Intelligence Services.

Indonesia saat ini memiliki dokumen strategi nasional kecerdasan artifisial. Dokumen ini memetakan informasi arah kebijakan pemerintah Indonesia, dalam pengembangan dan penerapan AI.

Tidak hanya itu, Budi menerangkan bahwa Kominfo juga telah mengeluarkan surat edaran Menteri Kominfo nomor 9 tahun 2023 tentang etika AI.

Surat Edaran Tentang Etika Artificial Intelligence

Melihat Perawatan Tower Telekomunikasi di Kepulauan Seribu
Petugas PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) melakukan perawatan rutin tower di Kepulauan Seribu, Rabu, 18/9/2019). PT TBIG memiliki 26.713 penyewaan dan 15.344 site telekomunikasi tersebar di seluruh indonesia, ditargetkan akan menambah 3000 penyewaan di tahun 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Budi menjelaskan, "Surat edaran tersebut merupakan panduan nilai dan etika umum pemanfaatan dan pengembangan AI di Indonesia bagi pelaku industri serta penyelenggaraan sistem elektronik publik dan privat."

Dalam hal telekomunikasi, surat edaran itu mendorong perusahaan telekomunikasi membangun infrastruktur teknologi dan talenta untuk menerapkan AI secara etis dan bertanggung jawab.

Budi mengingatkan bahwa dalam pemanfaatan AI perlu mendapat perhatian yang lebih serius.

"Sebagai wujud pemanfaatan AI di sektor telekomunikasi yang memerlukan strategi penerapan yang komprehensif, baik secara internal maupun sebagai bagian dari suatu ekosistem, dimana perusahaan perlu berinvestasi dalam strategi Change Management agar integrasi AI pada bisnis dapat berjalan efektif." tutur Budi.

Pelaku industri perlu memetakan potensi kebutuhan dan dampak dari adopsi AI untuk merancang tata kelola pemanfaatan AI dalam perusahaan.

Talenta digital yang adaptif dalam pemanfaatan juga berperan penting. Oleh karena itu, Budi mengingatkan bahwa pelaku industri sektor telekomunikasi perlu mengutamakan peningkatan kapasitas staff dengan keterampilan berbasis AI.

Budi beranggapan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan membangun budaya inovasi agar pemanfaatan AI dapat berdampak pada pengembangan sektor telekomunikasi.

Budi berharap bahwa pemanfaatan AI di sektor telekomunikasi memberikan kontribusi dan peningkatan produktivitas masyarakat dan mendorong kemajuan Indonesia dimasa masa depan.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya