Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini praktik ilegal RT RW Net kembali marak, yang tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi (operator telekomunikasi) tetapi juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang juga dikenal sebagai pengamat telekomunikasi, menilai keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen.
Baca Juga
Karena penyelenggara RT RW Net tak berizin, jaminan kualitas pelayanan atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin.
Advertisement
"Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN mengimbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net dapat mengikuti regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Heru melalui keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, seluruh penyedia layanan telekomunikasi (internet)--baik operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel--wajib mengantungi izin dari Kemenkominfo.
Bahkan Kemkominfo saat ini sudah mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang selama ini beroperasi untuk tetap dapat menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.
Salah satu aturan yang ada di dalam regulasi jual kembali ini adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.
"Tujuannya adalah untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net," Heru menerangkan.
Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, mereka dapat mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.
Saat ini pengajuan izin layanan jasa telekomunikasi di Kominfo, Heru menambahkan, sudah sangat mudah dilakukan dan prosesnya pun cepat.
Penyedia Internet Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun
Heru menyebut apa yang dilakukan Kemenkominfo adalah untuk menjamin hak dan kewajiban sejumlah pihak, baik itu penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaku usaha RT RW Net maupun masyarakat.
“Karena ilegal, dan tak berizin, maka mustahil penyelenggara RT RW Net dapat memberikan perlindungan kepada konsumennya. Sebab regulator tak dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara ilegal RT RW Net. Karena tak ada yang mengawasi kualitas layanan yang didapatkan masyarakat, sehingga praktik RT RW Net ini sangat merugikan konsumen,” ia memaparkan.
Karena merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi, Heru menuruturkan, Kemenkominfo maupun pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal RT RW Net.
Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Advertisement