Polisi Palangkarya Bekuk Pengedar Air Mineral Kemasan Oplosan

Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan air mineral bermerek yang dioplos.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Nov 2015, 07:12 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2015, 07:12 WIB
Polisi Palangkarya Bekuk Pengendar Air Mineral Kemasan Oplosan
Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan air mineral bermerk yang dioplos.

Liputan6.com, Palangkaraya - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan air mineral bermerek, yang dioplos dengan air isi ulang bermerk lokal di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Meski belum terbukti merugikan kesehatan konsumen, aksi ilegalnya membuat tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (16/11/2015), puluhan galon air mineral bermerek disita dari tersangka Warsito, yang tertangkap basah mengoplosnya dengan air mineral produk lokal di Kta Palangkaraya.

Warsito yang bekerja sama dengan pengisian air isi ulang ini mengaku telah 3 bulan beroperasi dan mengedarkan ke sejumlah toko di Palangkaraya.

Modusnya, tersangka membeli galon dan mengisi air isi ulang di salah satu pengisian, kemudian menukar label serta tutup galon yang menyerupai produk asli air mineral bermerek.

Ia mengaku melakukan praktik ilegal tersebut dalam skala kecil, yakni 10 galon per hari. Dalam setiap galon, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 sampai18 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Nda/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya