Liputan6.com, Palangkaraya - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan air mineral bermerek, yang dioplos dengan air isi ulang bermerk lokal di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Meski belum terbukti merugikan kesehatan konsumen, aksi ilegalnya membuat tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (16/11/2015), puluhan galon air mineral bermerek disita dari tersangka Warsito, yang tertangkap basah mengoplosnya dengan air mineral produk lokal di Kta Palangkaraya.
Advertisement
Warsito yang bekerja sama dengan pengisian air isi ulang ini mengaku telah 3 bulan beroperasi dan mengedarkan ke sejumlah toko di Palangkaraya.
Modusnya, tersangka membeli galon dan mengisi air isi ulang di salah satu pengisian, kemudian menukar label serta tutup galon yang menyerupai produk asli air mineral bermerek.
Ia mengaku melakukan praktik ilegal tersebut dalam skala kecil, yakni 10 galon per hari. Dalam setiap galon, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 13 sampai18 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. (Nda/Ado)