Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica yang divonis hukuman penjara 20 tahun, tidak terima dan menyatakan banding.
Sementara itu, ledakan terjadi di Jalan Indah Raya, Kelurahan Panampu, Makassar, Sulawesi Selatan, hingga mengakibatkan dua rumah rusak dan seorang warga terluka parah. Berdasarkan hasil olah TKP, ledakan terjadi karena tabung gas bocor hingga memicu ledakan.
Baca Juga
Advertisement