Liputan6.com, Jakarta Pelaku pembuat hiasan Natal kontroversial di Hotel Novita, Jambi akhirnya ditangkap, tersangka adalah pegawai harian lepas hotel tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (6/1/2017), setelah melakukan pemeriksaan saksi dan rekonstruksi, Polda Jambi akhirnya menetapkan RZ, sebagai tersangka, pembuat hiasan Natal dengan lafaz Allah di Hotel Novita 23 Desember 2016.
Baca Juga
Tersangka melakukan perbuatannya karena permasalahan pribadi dengan manajemen hotel.
Advertisement
Gubernur Provinsi Jambi yang sempat menemui RZ menyatakan, yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan meminta maaf telah menyulut keresahan sosial di Jambi.
Atas perbuatannya itu, RZ dijerat dengan Pasal 156 huruf A Subsider 157 KUHP soalpenodaan agama dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.