Segmen 2: Tersangka Baru Kasus E-KTP hingga Spanduk Provokatif

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP. Sementara itu, Bawaslu kewalahan menertibkan spanduk provokatif.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Apr 2017, 08:06 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 08:06 WIB
Banner Infografis Miryam di Dakwaan Kasus e-KTP
Nama Miryam di Dakwaan Kasus e-KTP (Liputan6.com/Deisy)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka baru tersebut adalah Miryam S Haryani yang mencabut BAP di persidangan dengan alasan ada penekanan saat penyidikan.

Sementara menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kewalahan menertibkan sejumlah spanduk provokatif dan berbau SARA. Menariknya, belakangan muncul spanduk bertulisakan kebosanan warga Jakarta tentang banyaknya isu pemecah belah umat.

Simak tayangan video selengkapnya berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya