Aturan Larangan Mobil Murah Tenggak Bensin Tengah Dirumuskan

"Kami sekarang sedang mencari aturannya sehingga tidak menimbulkan kasus-kasus yang dispute. Ini sedang dirumuskan di kantor Menko,"

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mar 2014, 20:25 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 20:25 WIB
datsun-3-130920b.jpg
Harga mobil murah pabrikan Nissan ini dibanderol di bawah Rp 100 juta per unitnya. Sayangnya, jika anda memesan sekarang, mobil baru akan datang pada awal tahun 2014. (Liputan6.com/Danu Baharuddin/wwn)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melayangkan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait efektifitas program mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Kemenkeu menganggap mobil murah selama ini masih banyak menggunakan BBM bersubsidi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri telah banyak berdiskusi terkait isu ini bahkan sebelum surat ini dikirimkan.

"Saya nilai itu wajar karena dia diminta DPR memberikan progres report atas program BBM bersubsidi bagi sektor otomotif yang diberi insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Hidayat menjelaskan, program mobil murah semula dibuat untuk menciptakan kemandirian dalam hal pembuatan mobil di dalam negeri. Pemerintah bahkan yakin, mobil murah ini memiliki prospek yang baik. "Jadi kita ingin 5 tahun kedepan sudah mandiri dengan melakukan lokalisasi komponen hingga 100%," jelasnya.

Namun diakuinya, pemberian insentif PPnBM yang diberikan pemerintah belum diimbangi dengan langkah produsen membuat mobil dengan komponen lokal sesuai keinginan pemerintah. Begitu pula dengan harapan pemerintah agar pemilik mobil murah tak lagi mengonsumsi bensin bersubsidi.

"Dia (LCGC) kan menggunakan engine dengan ketentuan 20 liter bahan bakar per 1 km dan dengan menggunakan teknologi yang mengacu pada penggunaan ron 92 keatas. Yang menjadi masalah sekarang  itu diterapkan, secara engine kondisinya harus menggunakan ron 92, tapi dalam prakteknya ada penyelewengan dari si konsumen," jelasnya.

Hidayat menilai, sebelum ada peraturan yang tegas terkait larangan konsumsi BBM, para pengguna diharapkan memiliki kesadaran untuk menggunakan bensin ron 92 untuk LCGC-nya.

"Kami sekarang sedang mencari aturannya sehingga tidak menimbulkan kasus-kasus yang dispute. Ini sedang dirumuskan dikantor Menko tapi belum berhasil. Maka itu kita harapkan ketaatan pengguna mobil, karena produsennya juga belum memberi garansi kalau yang dipakai itu oktan rendah," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya