Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melayangkan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait efektifitas program mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Kemenkeu menganggap mobil murah selama ini masih banyak menggunakan BBM bersubsidi.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri telah banyak berdiskusi terkait isu ini bahkan sebelum surat ini dikirimkan.
"Saya nilai itu wajar karena dia diminta DPR memberikan progres report atas program BBM bersubsidi bagi sektor otomotif yang diberi insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Hidayat menjelaskan, program mobil murah semula dibuat untuk menciptakan kemandirian dalam hal pembuatan mobil di dalam negeri. Pemerintah bahkan yakin, mobil murah ini memiliki prospek yang baik. "Jadi kita ingin 5 tahun kedepan sudah mandiri dengan melakukan lokalisasi komponen hingga 100%," jelasnya.
Namun diakuinya, pemberian insentif PPnBM yang diberikan pemerintah belum diimbangi dengan langkah produsen membuat mobil dengan komponen lokal sesuai keinginan pemerintah. Begitu pula dengan harapan pemerintah agar pemilik mobil murah tak lagi mengonsumsi bensin bersubsidi.
"Dia (LCGC) kan menggunakan engine dengan ketentuan 20 liter bahan bakar per 1 km dan dengan menggunakan teknologi yang mengacu pada penggunaan ron 92 keatas. Yang menjadi masalah sekarang itu diterapkan, secara engine kondisinya harus menggunakan ron 92, tapi dalam prakteknya ada penyelewengan dari si konsumen," jelasnya.
Hidayat menilai, sebelum ada peraturan yang tegas terkait larangan konsumsi BBM, para pengguna diharapkan memiliki kesadaran untuk menggunakan bensin ron 92 untuk LCGC-nya.
"Kami sekarang sedang mencari aturannya sehingga tidak menimbulkan kasus-kasus yang dispute. Ini sedang dirumuskan dikantor Menko tapi belum berhasil. Maka itu kita harapkan ketaatan pengguna mobil, karena produsennya juga belum memberi garansi kalau yang dipakai itu oktan rendah," tandasnya.
Aturan Larangan Mobil Murah Tenggak Bensin Tengah Dirumuskan
"Kami sekarang sedang mencari aturannya sehingga tidak menimbulkan kasus-kasus yang dispute. Ini sedang dirumuskan di kantor Menko,"
diperbarui 24 Mar 2014, 20:25 WIBDiterbitkan 24 Mar 2014, 20:25 WIB
Harga mobil murah pabrikan Nissan ini dibanderol di bawah Rp 100 juta per unitnya. Sayangnya, jika anda memesan sekarang, mobil baru akan datang pada awal tahun 2014. (Liputan6.com/Danu Baharuddin/wwn)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Mulai Mengancam Rohil, Drainase dan Pintu Air Bermasalah
Jelang Setahun Agresi Kejam Israel di Palestina, Ribuan Orang Turun ke Jalan di Seantero Eropa
Debat Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Malah Doakan Pramono Anung Jadi Presiden RI
OPINI: Ketika FOMO Boneka Labubu Mengerek Harga dan Status Sosial
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan