Menperin Usul Kenaikan TTL Industri Besar Diperpanjang 2015

"Kalau keinginan pengusaha sampai 3 tahun, tapi kalau bisa akhir tahun depan, kita bisa bantu,"

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mar 2014, 20:35 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 20:35 WIB
listrik-mati--140111a.jpg

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri I3 (perusahaan publik) sebesar 38% dan I4 sebesar 64% masih mendapatkan protes dari kalangan industri. Meskipun kenaikan ini dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga akhir tahun ini, namun kalangan industri meminta jangka waktu yang lebih panjang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan kementeriannya masih mengupayakan agar tahapan kenaikan tarif listrik bisa diperpanjang paling tidak hingga akhir 2015.

"Kami sudah diskusi dengan ESDM dan DPR. Kemungkinan diperpanjang, jadi tidak sampai Desember (2014). Kalau keinginan pengusaha sampai 3 tahun, tapi kalau bisa akhir tahun depan, kita bisa bantu," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Hidayat mengakui, kalangan pelaku industri hingga kini masih keberatan dengan kebijakan ini. Para pelaku bisnis menganggap kenaikan tarif listrik ini akan menganggu arus jas masing-masing industri.

"Ada rentetan konsekuensi yang bisa menuju pada kebuntuan manajemen, karena didalam ini ada sekitar 400 industri. Pengaruhnya ada pada sektor tenaga kerja, produktifitas dan daya saing," lanjutnya.

Disisi lain, jika pemerintah tidak menaikan TTL dan terus menerus memberikan subsidi, penghematan anggaran akan terhambat dan dikhawatirkan membuat defisit anggaran membengkak. Alhasil, upaya mewujudkan defisit anggaran di bawah 3% dari PDB akan sulit terpenuhi.

"Chatib Basri (Menteri Keuangan) masih melihat kemungkinan ini dengan cermat. Itu hitungan kita, karena kita mencari titik keseimbangan, antara pengusaha dan pemerintah. DPR pun kalau diberitahukan konsen kita pada kinerja pertumbuhaan ekonomi (dengan memperpanjang tahapan kenaikan TTL) bisa dimengerti," tandasnya.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya