Taksi, Bus Wisata, & Mobil Mewah Bakal Dilarang Teguk BBM Subsidi

BPH Migas mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mar 2014, 17:27 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 17:27 WIB
Taksi Express
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menekan konsumsi BBM bersubisidi

 "Kami minta ditambah lagi pengguna yang dilarang memakai BBM subsidi," kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Andy menyebutkan, jenis kendaraan yanga diusulkan mengalami pembatasan pemakaian BBM subsidi adalah taksi, bus pariwisata, dan mobil mewah. Usulan ini bisa masuk dalam revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013.

Selain usulan tersebut, program pembelian BBM bersubsidi nontunai juga akan dimasukan dalam revisi peratuan tersebut."Program nontunai ini kami minta masuk juga dalam revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013," ungkapnya.
     
Untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi BPH Migas juga meminta pemerintah daerah  membatasi jumlah kran penyalur (nozzle) BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Jadi, untuk izin SPBU, kami minta pemda membatasi 'nozzle' premium maksimum hanya dua unit dan memperbanyak pertamax," pungkasnya.
     
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 menyebutkan pembatasan BBM subsidi  diberlakukan pada kendaraan dinas dan mobil perkebunan dan tambang dengan jumlah roda lebih dari empat, pembatasan BBM juga berlaku bagi kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya