Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menekan konsumsi BBM bersubisidi
"Kami minta ditambah lagi pengguna yang dilarang memakai BBM subsidi," kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Andy menyebutkan, jenis kendaraan yanga diusulkan mengalami pembatasan pemakaian BBM subsidi adalah taksi, bus pariwisata, dan mobil mewah. Usulan ini bisa masuk dalam revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013.
Selain usulan tersebut, program pembelian BBM bersubsidi nontunai juga akan dimasukan dalam revisi peratuan tersebut."Program nontunai ini kami minta masuk juga dalam revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013," ungkapnya.
Untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi BPH Migas juga meminta pemerintah daerah membatasi jumlah kran penyalur (nozzle) BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Jadi, untuk izin SPBU, kami minta pemda membatasi 'nozzle' premium maksimum hanya dua unit dan memperbanyak pertamax," pungkasnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 menyebutkan pembatasan BBM subsidi diberlakukan pada kendaraan dinas dan mobil perkebunan dan tambang dengan jumlah roda lebih dari empat, pembatasan BBM juga berlaku bagi kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat.
Taksi, Bus Wisata, & Mobil Mewah Bakal Dilarang Teguk BBM Subsidi
BPH Migas mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
diperbarui 25 Mar 2014, 17:27 WIBDiterbitkan 25 Mar 2014, 17:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai