Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menekan konsumsi BBM bersubisidi
"Kami minta ditambah lagi pengguna yang dilarang memakai BBM subsidi," kata Andy di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Andy menyebutkan, jenis kendaraan yanga diusulkan mengalami pembatasan pemakaian BBM subsidi adalah taksi, bus pariwisata, dan mobil mewah. Usulan ini bisa masuk dalam revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013.
Selain usulan tersebut, program pembelian BBM bersubsidi nontunai juga akan dimasukan dalam revisi peratuan tersebut."Program nontunai ini kami minta masuk juga dalam revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013," ungkapnya.
Untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi BPH Migas juga meminta pemerintah daerah membatasi jumlah kran penyalur (nozzle) BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Jadi, untuk izin SPBU, kami minta pemda membatasi 'nozzle' premium maksimum hanya dua unit dan memperbanyak pertamax," pungkasnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 menyebutkan pembatasan BBM subsidi diberlakukan pada kendaraan dinas dan mobil perkebunan dan tambang dengan jumlah roda lebih dari empat, pembatasan BBM juga berlaku bagi kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat.
Taksi, Bus Wisata, & Mobil Mewah Bakal Dilarang Teguk BBM Subsidi
BPH Migas mengusulkan untuk menambah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Diperbarui 25 Mar 2014, 17:27 WIBDiterbitkan 25 Mar 2014, 17:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Anak Masuk Angin dan Penyebabnya, Kenali Gejala serta Cara Mengatasinya
Mengenal Ciri-Ciri Uang Palsu 100 Ribu, Begini Cara Mendeteksi Keaslian
Pemerintah Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan, Siap Tindak Pedagang Nakal
350 Caption Bahasa Inggris Aesthetic dan Artinya untuk Instagram
Pesona Gregoria Mariska Tunjung Bergaun Pengantin Saat Dinikahi Mikha Angelo
6 Potret Desain Benda di Tempat Makan Ini Unik, Inovatif Banget
Suci dari Haid di Waktu Ashar, Haruskah Qadha Sholat Dzuhur? Ini Kata Buya Yahya
IHSG Melambung 2,48 Persen pada 17-21 Februari 2025, Ini Sentimennya
VIDEO: Blackpink Umumkan Tur Dunia Tahun 2025, Apakah Indonesia Masuk List?
Ciri Sakit Kepala karena Asam Lambung, Kenali Gejala dan Penanganannya
Trik Sederhana agar Nasi Pulen dan Wangi, Hanya Butuh 1 Bahan Tambahan
Perbedaan Kimbab dan Sushi yang Sering Tertukar, Kenali Keunikan Cita Rasanya