Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah gencar mempromosikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan sistem pajak elektronik atau e-filing. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk pelaporan SPT PPh.
Namun, ternyata layanan ini masih belum terlalu diminati masyarakat. Supriyono (38), seorang pekerja di sebuah kantor konsultan mengaku lebih menyukai dengan menyerahkan SPT Pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
"Lebih enak ke sini (Kantor Pajak). Kalau ada keluhan bisa langsung disampaikan," kata dia saat usai melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi Dua, Jakarta, Senin (31/3/2014).
Begitu juga dengan Maully (39). Kedatangannya ke KKP Setiabudi dikarenakan tidak sempat melaporkan via dropbox di tempat ia bekerja. Meskipun repot, ia lebih suka menyerahkan langsung SPT Pajak ke Kantor Pajak.
"Saya belum online, kurang yakin saja kalau lapor online," kata dia.
Baca Juga
Senada dengan Maully, Wajib Pajak lainnya yaitu Agustian mengaku enggan melaporkan pajak lewat e-filing karena masih belum paham. Untuk itu, dia berharap Ditjen Pajak lebih gencar lagi melakukan sosialisasi soal pelaporan pajak pakai e-filing.
Advertisement
"Sosialisasi Ditjen Pajak soal e-filing masih kurang, jadi saya tidak tahu caranya," tuturnya.Â
Begitupun dengan Febri, dia mengaku ogah melaporkan SPT Pajak via e-filing karena belum terbiasa. Pria berusia 36 tahun ini lebih memilih melaporkan SPT secara manual.
"Biasanya pakai formulir. Lagipula kalau lewat e-filing kan harus punya e-fin juga. Belum lagi kalau pas lagi isi, koneksi terganggu. Jadi lebih aman lapor manual saja," terangnya.