BUMN Pastikan Uang Pensiun Karyawan Merpati Bisa Dicairkan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh para mantan pegawai Merpati.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Apr 2014, 15:05 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 15:05 WIB
Merpati
(Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh para mantan pegawai Merpati.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat mengungkapkan kepastian tersebut didapat setelah menggelar pertemuan dengan Direksi Merpati, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian BUMN.

"Bisa dicairkan, Insya Allah, tapi memang itu melanggar ketentuan, tapi kan semua sudah sepakat," kata Wahyu saat berbincang dengan wartawan di gedung BUMN, Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Wahyu menuturkan, sebenarnya Direksi BPJS terlalu mengkhawatirkan apa yang akan dilakukan demi mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) para karyawan Merpati.

Namun Wahyu menjelaskan, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh manajemen Merpati untuk dapat mencairkan JHT para karyawannya sebelum tahun 2009 mengingat Merpati tidak membayarkan JHT semenjak 2009.

"Yang jelas harus penuhi syarat-syaratnya dulu untuk bisa dicairkan, yang jelas semua sudah sepakat," tegasnya.

Namun saat dipertanyakan berapa kepastian dana iuran yang belum dibayarkan dan kapan proses pencairan dapat dilakukan, Wahyu lebih menyerahkan hal itu kepada masing-masing Direksi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya