Pengusaha Minta Pemerintah Tidak Diskriminasi Soal PPN Pakan

Pengenaan PPN membuat produk pakan ternak lokal kesulitan bersaing dengan produk impor yang mendapatkan pembebasan PPN.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Apr 2014, 20:09 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 20:09 WIB
Pekerja memasukan benih padi impor asal China ke dalam penggilingan yang selanjutnya padi hasil gilingan akan dimanfaatkan untuk pakan ternak pada pemusnahan benih di Cibitung, Bekasi, Jabar.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Industri pengolahan tepung terigu nasional terus mendesak pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk produksi bahan pakan ternak dalam negeri.

Ketua Asoasiasi Pengusaha Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) Franky Welirang mengatakan, dengan pengenaan PPN ini membuat produk pakan ternak lokal kesulitan bersaing dengan produk impor yang mendapatkan pembebasan PPN.

"Di dalam itu, mendiskriminasikan kami karena produk impor, di mana industri pakan ternak bisa bebas mengimpor tanpa dikenakan PPN," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).

Dengan pengenaan PPN 10% untuk produk pakan ternak lokal sedangkan produk impor diberikan penghapusan PPN, Franky menilai telah terjadi kesalahan pada aturan yang diterapkan di Indonesia.

"Untuk hal itu, tentunya adanya yang salah terhadap Undang-Undang, terhadap kebijakan fiskal," lanjutnya.

Franky menjelaskan, keberatan pengusaha terkait hal tersebut saat ini telah mendapatkan respon dari Kementerian Perindustrian. "Pak Menteri nanti akan melihat bagaimana kondisi ini jauh lebih membaik," tandasnya.

Seperti diketahui, industri pengolahan tepung terigu dalam negeri juga memproduksi bahan pakan lokal dengan nama brand pollard semacam dedak dari gandum.

APTINDO menghitung, nilai PPN yang harus dikeluarkan oleh industri dalam negeri yang bergerak pada sektor ini mencapai Rp 190 miliar per tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya