OJK Belum Dikabarkan Perihal Rencana Penjualan Saham BTN

PT Bank Tabungan Negara (BTN) dipastikan bakal melepas seluruh sahamnya pada semester I tahun 2014 ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Apr 2014, 17:35 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2014, 17:35 WIB
Bank BTN
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (BTN) dipastikan bakal melepas seluruh sahamnya pada semester I tahun 2014 ini.

Hal itu tertuang dalam surat Kementerian BUMN tertanggal 11 April nomor SR-161/MBU/04/2014 ditujukan kepada Direktur Utama. Isinya menambahkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang akan digelar Mei 2014 persetujuan prinsip atas perubahan pemegang saham perseroan.

Santer terdengar nantinya BTN akan diambil alih Bank BUMN lainnya yaitu Bank Mandiri. Hal itu dilakukan mengingat misi BTN yang memperkuat sektor kredit di perumahan sejalan dengan Bank Mandiri.

Sebagai otoritas micro prudential, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kementerian BUMN.

"Pemerintah belum ada surat masuk ke kita, Kita juga baru tahu dari media-media, nanti coba saya cek lagi," ungkap Deputi Komisioner bidang Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (17/4/2014).

Menurutnya, sebelum saham BTN dilepas dan kemudian dialihkan ke perusahaan yang baru, Irwan memastikan harus sesuai prosedur dimana mendapatkan persetujuan dari OJK.

Irwan menambahkan, hingga saat ini OJK masih belum dapat membeberkan bagaimana dampak yang terjadi terhadap industri perbankan jika nantinya

"Makanya begini, kalau kita belum dapat formalnya, saya belum bisa komentar, karena kalau pemahaman konsolidasi tidak bisa seperti ini aja, konsolidasi tujuannya apa, bukan atas dasar jumlah bank saja, tapi apakah tujuan memperkuat daya saing di regional, penambahan modal atau gimana," papar dia.

Irwan menambahkan memang dalam jangka waktu ke depan, industri perbankan di Indonesia akan lebih disederhanakan. Penyederhanaan ini diantaranya dengan proses konsolidasi.

Hanya saja yang menjadi catatan OJK, proses konsolidasi ini harus berdasarkan regulasi dan proses yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang. "Pokoknya harus jelas," tegas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya