Kenaikan Listrik Industri Bisa Sebabkan Penutupan Pabrik

Langkah Pemerintah naikkan tarif listrik bagi industri golongan I3 dapat berakibat kenaikan harga barang hingga penutupan pabrik.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Apr 2014, 10:12 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2014, 10:12 WIB
Listrik
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikan tarif listrik bagi industri golongan I3 (go public) dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4 daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7% mulai 1 Mei 2014 nanti. Kalangan pengusaha pun berkomentar.

Ketua Umum Asoasiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi menilai kenaikan ini hanya sebagai kebijakan untuk mendongkrak pamor pemerintah saat ini. "Terserah pemerintah, yang hanya mau mengeluarkan kebijakan yang populis saja," ujarnya di Jakarta seperti ditulis Sabtu (19/4/2014).

Dia menilai kenaikan yang ditetapkan pun terlalu tinggi terutama bagi industri golongan I3, terlebih lagi kenaikan ini dilakukan secara bertahap hanya hingga akhir tahun. "Kenaikan ini pasti berat buat pengusaha karena kenaikannya terlalu ekstrem sampai 64%," lanjutnya.

Sofjan juga menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha meminta pemerintah untuk memperpanjang tahapan kenaikan sehingga memberikan waktu lebih panjang bagi industri untuk mempersiapkan biaya produksi setelah kenaikan ini dilaksanakan.

"Kita sudah minta keringanan untuk membayar selama 3 tahun, tapi pemerintah tidak mau mendengar," katanya.

Dia juga mengingatkan pemerintah akan dampak yang dialami pelaku industri akibat kenaikan tarif ini serta efeknya terhadap pertumbuhan industri nasional.

"Kemungkinan akan diikuti dengan kenaikan harga barang, industri mengurangi kapasitas produksi, mereka bisa tutup pabrik kalau tidak bisa bersaing dengan barang impor, mem-PHK buruh. Kalau sudah begitu, tidak ada lagi yang mau investasi di industri hulu," tutupnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya