Dirjen Pajak Pastikan Kasus Hadi Poernomo Tak Ganggu Kinerja

kasus Hadi tak akan ganggu penerimaan pajak tahun ini. Pemerintah mematok penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.110 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Apr 2014, 17:22 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 17:22 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panja Pengawasan Komisi III DPR. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta- Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ditanggapi secara hati-hati oleh Fuad Rahmany, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan saat ini.

"Aku nggak bisa ngomong dulu, nanti saja. Saat itu aku belum jadi orang pajak dan baru masuk di 2011, jadi nggak bisa komentar. Ini baru sehari juga kan," terang Fuad di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Selasa (22/4/2014).

Saat ditanya apakah ada bank lain yang mengajukan keberatan pajak saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak, Fuad mengaku tak tahu menahu.

"Ini kasus sudah lama. Penyelidikan dilakukan KPK sudah lama bahkan sebelum saya masuk di Dirjen pajak. Jadi ini sudah menjadi pemantauan KPK," tandas Fuad.

Namun, Fuad memastikan, kasus ini tak akan menghambat atau mengganggu penerimaan pajak tahun ini. Pemerintah mematok penerimaan pajak 2014 sebesar Rp 1.110 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya