BPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Hadi Poernomo

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 memberikan jaminan bantuan hukum kepada BPK dalam pengertian Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Pemeriksa.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Apr 2014, 18:47 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 18:47 WIB
Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hadi Purnomo, mantan Ketua BPK yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tersebut pada 1999.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 memberikan jaminan bantuan hukum kepada BPK dalam pengertian Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Pemeriksa.

Undang-undang tersebut juga membeirkan jaminan kepada mantan Ketua, mantan Wakil ketua, mantan Anggota dan juga mantan Pemeriksa.

"Tapi Jaminan hukum itu bisa diberikan jika mereka dalam pelaksanaan tugasnya di BPK diduga melakukan pelanggaran hukum," jelasnya, Selasa (22/4/214).

Artinya, Hadi Poernomo tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari BPK karena penetapannya sebagai tersangka tidak berkaitan dengan tugasnya di BPK.

Namun, menurut Hendar, BPK akan tetap memberikan dukungan secara moral kepada Hadi Poernomo. "Kami akan komunikasi terus dengan beliau," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya