Aturan Minum Alkohol Harus Pakai KTP Lahir dari Protes Ormas

Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang aturan minuman beralkohol.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Apr 2014, 17:06 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2014, 17:06 WIB
Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bukti berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA/ Minuman Keras), di Kantor Bea dan Cukai, Bandara Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Pelindungan Konsumen (SPK) Widodo mengatakan bahwa latar belakang Kemendag mengeluarkan aturan ini yaitu munculnya protes dari organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terkait peredaran minuman tersebut.

"Waktu itu gugatan FPI di Mahkamah Agung untuk uji materil. Sehingga sekarang harus diatur secara keseluruhan yaitu termasuk golongan A kandungan alkohol 0%-5%," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2014).

Dia mengungkapkan didalam aturan tersebut, membagi minuman beralkohol dalam tiga kelompok yaitu golongan A, golongan B, dan golongan C.

Golongan A adalah minuman yang mengandung 5% alkohol, Golongan B adalah minuman yang beralkohol kadar 5%-20%, dan Golongan C adalah minuman beralkhohol berkadar 20%-55%.

Selain itu, dalam Permendag ini juga mengatur proses penjualan serta pembelian minuman alkohol dimana untuk golongan A seperti bir masih boleh dijual toko atau pasar modern, namu tidak boleh langsung diminum ditempat tersebut.

Sedangkan untuk golongan B dan C hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti bar dan restoran yang memiliki izin penjualan serta hanya boleh dikonsumsi didalam bar atau restoran tersebut.

"B dan C tidak boleh di mini market minum tEmpat tertentu. Kemudian golongan A harus dibawa pulang tidak boleh minum ditempat itu," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya