Gugatan Tarif Listrik Tak Dikabulkan, 3 Perusahaan Bakal Tutup

Pemerintah diminta dapat mempertimbangkan kembali besaran penyesuaian tarif listrik yang sangat memberatkan para pengusaha.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Mei 2014, 07:50 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 07:50 WIB
Pekerja Pabrik
Pekerja melakukan proses pengemasan obat herbal di Pabrik PT Sido Muncul, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (2/5). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bukan hanya menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah protes keras kebijakan penyesuaian tarif listrik hingga 60% khusus golongan I3 dan I4, tapi juga ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Jika gugatan ini tak digubris, tiga perusahaan mengancam bakal menutup operasional bisnisnya di Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi. Dia mengungkapkan, saat ini proses laporan akan segera masuk ke KPPU dan MK.

"Kami juga mengadukan ke KPPU karena tuduhan monopoli di mana tarif listrik perusahaan publik naik, tapi yang non publik nggak naik," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Lebih jauh Sofjan mengatakan dengan gugatan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran penyesuaian tarif listrik yang sangat memberatkan para pengusaha meski harapan tersebut tipis bisa terealisasi pada masa pemerintahan saat ini.

"Nggak berharap banyak dari pemerintahan yang sekarang, tapi yang ini akan terus kami perjuangkan karena seharusnya kenaikan tarif listrik bisa dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Dia menuturkan, apabila gugatan tersebut tak disetujui pemerintah, maka beberapa perusahaan berencana menutup operasional usahanya.

Diakui Sofjan, ada tiga perusahaan di Jawa yang sudah ancang-ancang menghentikan produksinya.

"Sudah ada yang lapor ke saya kalau gugatan tak dikabulkan, ada dua-tiga perusahaan yang akan menutup usahanya. Perusahaan itu bergerak dalam pengolahan bahan baku, tekstil, dan petrokimia berlokasi di Jawa Barat, Banten," terang dia.

Perusahaan tersebut, kata Sofjan, masuk dalam industri padat modal yang menyerap tenaga kerja sekitar 1.000-2.000 orang per satu perusahaan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani sebelumnya mengaku akan mengajukan judicial review atas langkah keberatan penyesuaian tarif listrik pada akhir Mei ini.

Judical review itu sudah menjadi kesepakatan seluruh pengusaha. "Dasarnya sedang didalami. Kami akan rapat dengan lawyer dengan asosiasi. Semua pada dasarnya setuju (judicial review)," jelas dia.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya