OJK Bantah Peluang Tambah Bank Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya tidak membatasi unit usaha bank syariah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Mei 2014, 20:03 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 20:03 WIB
Bank
Bank (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan industri perbankan untuk masuk ke pasar syariah. Namun memang untuk bisa masuk ke sektor syariah bank harus mempersiapkan modal yang besar.

Deputi Komisioner OJK, Bidang pengaturan dan Pengawasan Perbankan, Mulya E. Siregar mengatakan, tidak ada pembatasan usaha bank syariah. Dia justru membuka kesempatan bank konvensional menjadi bank syariah.

"Tida ada sepanjang regulasi yang ada,tidak ada yang membatasi unit usaha syariah, bank konvensional monggo datang ke OJK. Jadi any bank welcome," Mulya, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Namun, menurut Mulya sebelum menjadi bank syariah, bank konvesional harus memiliki modal besar. Hal itu karena, anak usaha bank konvensional akan spin off menjadi bank syariah pada 2023. "Karena regulasi mengatakan sepanjang bank konvesional punya modal kuat bisa bank syariah," tutur Mulya.

Ia menambahkan, bank induk harus memperkuat modal karena untuk spin off anak usaha menjadi bank syariah membutuhkan modal besar hingga Rp 500 miliar.

"Spin off bank umum ke syariah, kami tidak mau bank induk misal buku saku modal Rp 100 miliar sampai 1 Rp 1 triliun, sedangkan spin off Rp 500 miliar, bagaimana itu? Ini yang harus dipahami tidak ada batasan membuka usaha syariah, tapi kami mau  permodalan yang kuat," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya