LPS Naikkan Bunga Penjamin Simpanan 25 Bps

Dengan kenaikan itu, kini bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum menjadi 7,75%, sedangkan BPR menjadi 10,25%.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Mei 2014, 07:01 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 07:01 WIB
LPS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (BPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Dengan kenaikan itu, kini bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum menjadi 7,75%, sedangkan BPR menjadi 10,25%.

Menurut Pjs Direktur Eksekutif Penjamin dan Manajemen Risiko Salusra Satria, kenaikan bunga tersebut berlaku dari 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014.

"Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 15 Mei 2014 sampai dengan 14 September 2014 untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan naik 25 bps," kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta,Rabu (14/5/2014).

Adapun yang menjadi pertimbangan kenaikan tingkat bunga adalah masih terdapatnya tren kenaikan tingkat bunga pada industri perbankan. Hal tersebut terlihat dari tingkat bunga benchmark yang dipantau oleh LPS mengalami kenaikan sebesar 25 bps pada periode Januari hingga April 2014.

Pertimbangan kenaikan tingkat bunga lebih lanjut, diupayakan agar dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.

Selain itu, pihaknya juga menimbang arah perkembangan likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan yang dipengaruhi oleh banyak faktor.

"Di satu sisi, komponen aset luar negeri bersih pada jumlah uang beredar dinilai berpotensi melonggar, sementara sisi lain komponen aset domestik bersih masih menunjukan pengetatan," lanjutnya.

Lalu, ia mengatakan apabila suku bunga yang dijanjikan melebihi dari tingkat penjaminan simpanan yang ditetapkan, maka simpanan yang dimiliki nasabah tidak mendapat jaminan. Oleh sebab itu, bank mesti menyampaikan kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku.

Sementara untuk bunga valuta asing tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga valuta asing ditetapkan 1,5%. "Simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan," tukasnya.dalam valas tidak mengalami perubahan," tukasnya. (Amd/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya