Kenaikan Upah Pekerja Kerek Harga Rumah

Penyebab kenaikan harga properti tersebut adalah kenaikan harga bangunan dan kenaikan upah pekerja.

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Mei 2014, 13:33 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 13:33 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial terus mengalami kenaikan meskipun melambat. Salah satu penyebab kenaikan harga properti tersebut karena adanya peningkatan harga bahan bangunan.

Berdasarkan survei yang dilakukan BI kepada 50 pengembang di Jakarta dan sekitarnya serta 441 pengembang di 13 kota besar lainnya menunjukkan bahwa rata-rata harga properti pada triwulan I 2014 meningkat sebesar 1,45%, lebih rendah jika dibanding dengan triwulan sebelumnya yang tercatat pertumbuhannya sebesar 1,77%.

Dalam survei yang dikutip Liputan6.com, Jumat (16/5/2014), penyebab kenaikan harga properti tersebut adalah kenaikan harga bangunan dan kenaikan upah pekerja.

Kenaikan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil. Sedangkan kota yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Makassar. Kota Batam juga juga mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibanding dengan kota-kota lainnya. Peningkatan harga di Batam terjadi pada rumah tipe menengah.

Menurut Bank Indonesia, peningkatan harga rumah di Makassar dan Batam tersebut sejalan dengan perekonomian di kedua kota tersebut yang terus tumbuh sehingga mengundang pengembang untuk terus membangun residensial.

Survei BI juga memaparkan bahwa pertumbuhan penjualan properti residensial pada triwulan I 2014 sebesar 15,33%  (quartal to quartal/qtq), turun dibanding quartal sebelumnya yang tercatat 31,54% (qtq).

Penurunan tersebut diduga karena imbas dari kebijakan besaran rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value ratio (LTV) yang diterapkan oleh Bank Indonesia pada September 2013.

Dalam kebijakan tersebut, BI mengharuskan LTV bagi rumah kedua baik untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe 70 meter persegi ke atas maksimal 60%. Artinya, nasabah bank harus menyiapkan uang muka sebesar 40% dari harga rumah.

Untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya ditetapkan maksimal LTV 50%. Artinya nasabah harus menyiapkan uang muka 50% dari harga rumah dan berlaku seterusnya.

Aturan ini merupakan penajaman dari aturan sebelumnya. Pada Juni 2012, bank sentral telah mengeluarkan aturan LTV maksimal 70% untuk rumah atau apartemen tipe 70 meter persegi ke atas. Artinya, masyarakat yang ingin memberi rumah dengan luas bangunan 70 meter persegi ke atas harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. (Gdn/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya