Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial terus mengalami kenaikan meskipun melambat. Salah satu penyebab kenaikan harga properti tersebut karena adanya peningkatan harga bahan bangunan.
Berdasarkan survei yang dilakukan BI kepada 50 pengembang di Jakarta dan sekitarnya serta 441 pengembang di 13 kota besar lainnya menunjukkan bahwa rata-rata harga properti pada triwulan I 2014 meningkat sebesar 1,45%, lebih rendah jika dibanding dengan triwulan sebelumnya yang tercatat pertumbuhannya sebesar 1,77%.
Dalam survei yang dikutip Liputan6.com, Jumat (16/5/2014), penyebab kenaikan harga properti tersebut adalah kenaikan harga bangunan dan kenaikan upah pekerja.
Kenaikan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil. Sedangkan kota yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Makassar. Kota Batam juga juga mengalami kenaikan yang lebih tinggi dibanding dengan kota-kota lainnya. Peningkatan harga di Batam terjadi pada rumah tipe menengah.
Menurut Bank Indonesia, peningkatan harga rumah di Makassar dan Batam tersebut sejalan dengan perekonomian di kedua kota tersebut yang terus tumbuh sehingga mengundang pengembang untuk terus membangun residensial.
Survei BI juga memaparkan bahwa pertumbuhan penjualan properti residensial pada triwulan I 2014 sebesar 15,33% (quartal to quartal/qtq), turun dibanding quartal sebelumnya yang tercatat 31,54% (qtq).
Penurunan tersebut diduga karena imbas dari kebijakan besaran rasio pinjaman terhadap nilai aset atau loan to value ratio (LTV) yang diterapkan oleh Bank Indonesia pada September 2013.
Dalam kebijakan tersebut, BI mengharuskan LTV bagi rumah kedua baik untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk tipe 70 meter persegi ke atas maksimal 60%. Artinya, nasabah bank harus menyiapkan uang muka sebesar 40% dari harga rumah.
Untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya ditetapkan maksimal LTV 50%. Artinya nasabah harus menyiapkan uang muka 50% dari harga rumah dan berlaku seterusnya.
Aturan ini merupakan penajaman dari aturan sebelumnya. Pada Juni 2012, bank sentral telah mengeluarkan aturan LTV maksimal 70% untuk rumah atau apartemen tipe 70 meter persegi ke atas. Artinya, masyarakat yang ingin memberi rumah dengan luas bangunan 70 meter persegi ke atas harus menyiapkan uang muka sebesar 30% dari harga rumah. (Gdn/Ndw)
Kenaikan Upah Pekerja Kerek Harga Rumah
Penyebab kenaikan harga properti tersebut adalah kenaikan harga bangunan dan kenaikan upah pekerja.
diperbarui 16 Mei 2014, 13:33 WIBDiterbitkan 16 Mei 2014, 13:33 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Said Abdullah Tegaskan Siap Mendukung APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Cegah Kecelakaan, Pentingnya Pengelolaan Moda Transportasi di Musim Libur Nataru
Fungsi Statif Laboratorium, Jenis-Jenis, Komponen, dan Cara Menggunakan yang Benar
10 Makanan Khas Suku Bugis yang Bikin Ketagihan, Nikmati Sensasi Rasa dari Timur Indonesia
Dengan Cara Ini Ibadah Tidak Terasa Berat, Bahkan jadi Kebutuhan Kata UAH
Fungsi Dongkrak dan Cara Penggunaannya yang Tepat, Perlu Diketahui
Marcella Zalianty hingga Aghniny Haque Menggali Peran Tokoh Pergerakan dalam Pentas Karena Aku Perempuan pada Hari Ibu
Donald Trump Ancam Ambil Alih Kendali Terusan Panama, Ini Fakta di Baliknya
Fungsi Obat Furosemide, Lengkap Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Satpol PP Jakarta Kerahkan 3.677 Personel Amankan Misa Natal di 674 Gereja
Fungsi Distributor: Peran Penting dalam Rantai Pasokan
Fungsi Obat Flucadex, Ini Manfaat, Dosis, dan Efek Samping