Kuota BBM Subsidi Dipangkas, RI Hemat Rp 7 Triliun

Kementerian ESDM telah mengusulkan adanya pemangkasan kuota BBM subsidi dalam RAPBN-P 2014 sebesar 2 juta kl menjadi 46 juta kl.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2014, 13:22 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2014, 13:22 WIB
foto-bbm-8-130622a.jpg
Masyarakat mulai memenuhi SPBU. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi adanya penghematan sekitar Rp 7 triliun dari pemangkasan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2 juta kiloliter (kl) pada tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengusulkan adanya pemangkasan kuota BBM subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014 menjadi 46 juta kl.

Menurut Menteri ESDM Jero Wacik, usulan penurunan kuota BBM bersubsidi tersebut berdasarkan perhitungan konsumsi  pada empat bulan pertama di tahun ini yang hanya mencapai 15 juta kl.

"Berpatokan dari angka tersebut,  jika dikalikan tiga atau dalam kurun setahun maka konsumsi hanya mencapai 45 juta kl," tuturnya di Jakarta.

Namun,  lanjut dia, dengan perkiraan adanya momentum hari raya keagamaan dan pemilihan presiden maka konsumsi tersebut dilebihkan menjadi 46 juta Kl.

Kemudian agar target 46 juta kl tersebut tidak terlampaui, pemerintah akan memperketat penggunaan BBM bersubsidi, antara lain meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk di perkebunan dan pertambangan, memastikan kendaraan dinas pemerintah dan pemda tidak menggunakan BBM bersubsidi serta kewajiban pencampuran BBN 10% untuk BBM.

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro menyebutkan, opsi lainnya adalah penggunaan semacam kupon BBM bersubsidi yang telah diuji coba di Batam, kerja sama PT Pertamina dengan Pemda Batam.

Dengan sistem ini, tiap kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar, pembelian solar bersubsidinya dibatasi hanya sekitar 30 liter per hari. “Opsi ini bisa diterapkan di pulau-pulau tertutup untuk memudahkan pengawasan,” pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya