Negara Rugi Rp 8 Triliun Bila Merpati Gagal Restrukturisasi

Manajemen Merpati memastikan terus berjuang agar maskapai tersebut bisa kembali beroperasi.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Jun 2014, 20:16 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 20:16 WIB
Merpati
(Foto: Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Polemik untuk mempertahankan maskapai Merpati Nusantara masih berlangsung hingga saat ini. Manajemen Merpati memastikan terus berjuang agar maskapai tersebut bisa kembali beroperasi.

Namun Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam A Putro mengatakan jika program restrukturisasi yang dilakukan untuk menyelamatkan Merpati ini gagal, maka negara akan mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 8 triliun akibat utang non cash dan pembayaran pesangon kepada sekitar 1.467 karyawan Merpati.

"Opsi likudasi kerugian non cash-nya mencapai Rp 8,36 triliun. Nah kalau pakai opsi likuidasi, maka pemerintah dan Merpati juga harus sediakan pesangon sebesar Rp 493 miliar hingga Rp 967 miliar," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).

Dia menjelaskan, hingga akhir 2013, kerugian yang dicatatkan Merpati telah mencapai Rp 1,22 triliun dengan ekuitas negatif Rp 5 triliun. Selain itu, Merpati juga memiliki utang per Januari 2014 senilai Rp 7,6 triliun.

Untuk menyelamatkan maskapai tersebut, lanjut Imam, pihak Merpati masih menunggu kucuran dana dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diharapkan dalam waktu dekat bisa segera cair.

"Kita tinggu kucuran dana dari PPA, itu sudah keputusan Kementerian BUMN, dengan tenggat waktu Juni 2014. Dilanjutkan dengan spin MMF fan MTC pada Juli. Baru selanjutnya pengoperasian penerbangan dengan mitra strategis, ini ditargetkan pada Juli," tutur dia.

Merpati saat ini memiliki 10 pesawat seperti 2 pesawat jet, 2 propeler dan 6 unit pesawat jenis MA 60. Namun semua pesawat tersebut tidak bisa beroperasi karena izin terbang atau Air Operation Certificate (AOC) dibekukan oleh Kementerian Perhubungan pada Februari 2014.

"Masalah lain yang dihadapi juga secara operasional, AOC-nya sudah dibekukan oleh Kementerian Perhubungan," tandasnya. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya