Liputan6.com, Jakarta - Polemik untuk mempertahankan maskapai Merpati Nusantara masih berlangsung hingga saat ini. Manajemen Merpati memastikan terus berjuang agar maskapai tersebut bisa kembali beroperasi.
Namun Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam A Putro mengatakan jika program restrukturisasi yang dilakukan untuk menyelamatkan Merpati ini gagal, maka negara akan mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 8 triliun akibat utang non cash dan pembayaran pesangon kepada sekitar 1.467 karyawan Merpati.
"Opsi likudasi kerugian non cash-nya mencapai Rp 8,36 triliun. Nah kalau pakai opsi likuidasi, maka pemerintah dan Merpati juga harus sediakan pesangon sebesar Rp 493 miliar hingga Rp 967 miliar," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Dia menjelaskan, hingga akhir 2013, kerugian yang dicatatkan Merpati telah mencapai Rp 1,22 triliun dengan ekuitas negatif Rp 5 triliun. Selain itu, Merpati juga memiliki utang per Januari 2014 senilai Rp 7,6 triliun.
Untuk menyelamatkan maskapai tersebut, lanjut Imam, pihak Merpati masih menunggu kucuran dana dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diharapkan dalam waktu dekat bisa segera cair.
"Kita tinggu kucuran dana dari PPA, itu sudah keputusan Kementerian BUMN, dengan tenggat waktu Juni 2014. Dilanjutkan dengan spin MMF fan MTC pada Juli. Baru selanjutnya pengoperasian penerbangan dengan mitra strategis, ini ditargetkan pada Juli," tutur dia.
Merpati saat ini memiliki 10 pesawat seperti 2 pesawat jet, 2 propeler dan 6 unit pesawat jenis MA 60. Namun semua pesawat tersebut tidak bisa beroperasi karena izin terbang atau Air Operation Certificate (AOC) dibekukan oleh Kementerian Perhubungan pada Februari 2014.
"Masalah lain yang dihadapi juga secara operasional, AOC-nya sudah dibekukan oleh Kementerian Perhubungan," tandasnya. (Dny/Nrm)
Negara Rugi Rp 8 Triliun Bila Merpati Gagal Restrukturisasi
Manajemen Merpati memastikan terus berjuang agar maskapai tersebut bisa kembali beroperasi.
diperbarui 09 Jun 2014, 20:16 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 20:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan
Astronaut NASA yang Terdampar Rayakan Natal di ISS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor