Liputan6.com, Tangerang - Menyumbang retribusi besar untuk kas dua daerah, pajak dari Bandara Soekarno Hatta jadi rebutan. Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang berencana mengadu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal batas wilayah bandara internasional tersebut.
Hal tersebut dikatakan Walikota Tangerang Arief R Wismanyah. Menurutnya, meski Bandara Soetta berada di wilayah Kota Tangerang, namun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya masuk ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Kita hanya kebagian pajak parkirnya saja," ungkap dia seperti dikutip Rabu (18/2/2014).
Kondisi seperti ini dikatakannya karena kerancuan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang. Selama ini, pajak PBB masuk ke kabupaten, padahal batas wilayah, Arief mengklaim masuk kota. Hal tersebut didukung kepemilikan sertifikat HPL no 1 oleh Pemkot Tangerang.
Dia pun berencana mengadukan hal ini ke Kemendagri. "Jadi kita ingin ada kepastian dari Mendagri, ingin kita tarik pajak itu," tegas dia.
Padahal, selama ini Kota Tangerang telah menerima Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bandara Soetta sebesar Rp 54 milliar. Dengan kata lain, pajak tersebut turut memberikan sumbangan 18 persen dari total target PAD di sektor PBB, yakni Rp 200 milliar.
Hal tersebut diakui langsung Sekretaris Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Aan Moch Iqbal.
"Selama ini, Bandara Soetta bayar PBB ke kita sebesar Rp 54 Milliar per tahunnya. Yaa, sekitar 18 persen dari target kita," ungkapnya.
Justru, pendapatan yang kecil didapat Pemkab Tangerang dari PBB Bandara Soetta, hanya berkisar Rp 12 milliar setiap tahunnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Iskandar Mirsad.
"Bandara bayar ke kita cuma Rp 12 milliar setiap tahun. Kebanyakan memang ke Kota," ungkapnya. Oleh karena itu, Pemkab Tangerang dikatakan Iskandar, juga berencana membawa masalah sengketa ini ke Kemendagri.
"Kami juga ingin segera ada keputusan dari Mendagri prihal batas wilayah tersebut," katanya. (Naomi Trisna/Nrm).
Advertisement