Gambar Seram di Bungkus Rokok Tak Bikin Konsumen Lari

Produksi rokok akan mencapai 360 miliar batang hingga akhir tahun ini.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jun 2014, 22:41 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 22:41 WIB
Bungkus Baru Rokok Menyeramkan
Seorang perokok tampak menunjukan bungkus rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Meski aturan soal kewajiban pemasangan gambar menyeramkan atau pictorial health warning (PWH) pada bungkus rokok diperkirakan akan mengganggu penerimaan cukai dari sektor tersebut, namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yakin target penerimaan cukai tahun ini tetap akan tercapai.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengatakan, pihaknya tetap optimistis karena industri rokok merupakan industri yang besar sehingga aturan seperti ini diyakini hanya sedikit mempengaruhi volume produksi rokok sepanjang tahun ini sehingga pencapaian penerimaan cukai pun akan sesuai target.

"Industri tembakau itu kan masih industri yang besar sekali. Pemberlakuan ini saya percaya sedikit berpengaruh ke cukai, tapi kultur masyarakat kita tidak terlalu terpengaruh," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DRR RI, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Dia menjelaskan, pencapaian produksi rokok pada 2013 yang mencapai 341 miliar batang dan diperkirakan mencapai 360 miliar batang hingga akhir tahun ini.

Selain itu, Susiwijono yakin para produsen rokok di dalam negeri telah bersiap untuk menghadapi dampak pemberlakuan keharusan memasang PHW pada bungkusan produknya.

"Memang ada beban biaya produksi karena mereka harus mengganti kemasannya. Itu kan tidak murah. Cuma masa transisinya sudah 18 bulan, mestinya mereka sudah harus siap untuk itu. Kalau yang saya tahu mereka sebenarnya sudah tahu, sudah siap," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan kewajiban pemasangan PWH pada bungkus rokok resmi pada hari ini, Selasa (24/6/2014). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya