Pemerintah Ancam Putus Kontrak Newmont

Pemerintah telah mengajak Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan perundingan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jul 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2014, 19:16 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengancam akan menterminasi atau memutus kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Terminasi akan dilakukan jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak segera mencabut gugatan arbitrasenya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, jika Newmont tetap melanjutkan gugatannya, maka pemerintah tidak akan memberikan toleransi. Sesuai perintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung kontrak Newmont akan diterminasi.

"Posisi pemerintah meminta mereka untuk segera mencabut gugatan. Kalau tidak maka tidak ada negosiasi. Kami sampaikan sesuai arahan Pak Menko, pemerintah akan terminasi (kontrak NNT)," kata Sukhyar, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Sukhyar menambahkan, pemerintah telah mengajak perusahaan tambang tersebut untuk melakukan perundingan. Namun,  hal tersebut bisa dilakukan jika Newmont memiliki itikad baik.

"Dalam beberapa hari mereka harus sampaikan sikap ke pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian ESDM," ungkapnya.

Untuk diketahui, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya