Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Kuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usahanya.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani menegaskan, status usaha tersebut harus sudah diurus oleh LKM di awal tahun 2015.
"Januari 2015 mereka mulai melakukan, mereka harus mendaftar, daftar ke Pemerintah Daerah bisa jadi, atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," katanya saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (11/7/2014).
OJK sendiri diharapkan status usaha yang harus ditempuh oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.
Firdaus mengaku jika nanti terdapat beberapa LKM yang mayoritas berada di daerah belum memiliki status usaha, OJK tidak segan-segan untuk menindak demi terciptanya industri keuangan yang kuat.
"Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroprasi menjadil LKM lagi, dia diangap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," kata Firdaus.
OJK sudah memiliki Undang-Undang mengenai lembaga keuangan mikro dimana harus berbadan hukum sejak 8 Januari 2013. Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia mengingat belum adanya angka akurat terkait hal itu. (Yas/Gdn)
Mulai Januari 2015, LKM Harus Berbadan Hukum
Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia.
diperbarui 11 Jul 2014, 13:42 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 13:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Dinilai Perlu Realistis Pindahkan ASN ke IKN
Arti Mimpi Gigi: Tafsir Lengkap dan Penjelasan Ilmiah
Ahli Ungkap Topping Pizza Terbaik untuk Mengurangi Risiko Kanker
3 Toko Roti Tertua di Indonesia, Nomor Satu Ada di Banyumas, Berumur Lebih dari Seabad
Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tak Terbebani Tekanan dan Ekspektasi Tinggi Suporter
280 Pantun Sholat yang Penuh Makna dan Inspirasi
Cara Mudah agar Sholat Diterima Allah SWT, Diungkap Gus Baha Berdasar Kitab Hikam
Vendor Makan Bergizi Gratis, Pengamat: Pastikan Bukan Pengusaha Besar dengan Embel-embel UMKM
Ahli Berbagi Tips Murah Atasi Jamur Kuku di Rumah
Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki
Bolehkah Menemani Orang Lain untuk Sholat Berjamaah setelah Kita selesai Sholat? Simak Kata Buya Yahya
Foto Bareng Sarwendah di Acara Ulang Tahun, Erina Gudono Disebut Salah Kostum