Mulai Januari 2015, LKM Harus Berbadan Hukum

Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Jul 2014, 13:42 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 13:42 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Kuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usahanya.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani menegaskan, status usaha tersebut harus sudah diurus oleh LKM di awal tahun 2015.

"Januari 2015 mereka mulai melakukan, mereka harus mendaftar, daftar ke Pemerintah Daerah bisa jadi, atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," katanya saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (11/7/2014).

OJK sendiri diharapkan status usaha yang harus ditempuh oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.

Firdaus mengaku jika nanti terdapat beberapa LKM yang mayoritas berada di daerah belum memiliki status usaha, OJK tidak segan-segan untuk menindak demi terciptanya industri keuangan yang kuat.

"Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroprasi menjadil LKM lagi, dia diangap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," kata Firdaus.

OJK sudah memiliki Undang-Undang mengenai lembaga keuangan mikro dimana harus berbadan hukum sejak 8 Januari 2013. Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia mengingat belum adanya angka akurat terkait hal itu. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya