Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Kuangan (OJK) menghimbau kepada seluruh Lembaga Kuangan Mikro (LKM) untuk segera memproses status usahanya.
Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani menegaskan, status usaha tersebut harus sudah diurus oleh LKM di awal tahun 2015.
"Januari 2015 mereka mulai melakukan, mereka harus mendaftar, daftar ke Pemerintah Daerah bisa jadi, atau nanti ke Dinas Koperasi atau Dinas Perdagangan," katanya saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (11/7/2014).
OJK sendiri diharapkan status usaha yang harus ditempuh oleh LKM adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau dalam bentuk Koperasi.
Firdaus mengaku jika nanti terdapat beberapa LKM yang mayoritas berada di daerah belum memiliki status usaha, OJK tidak segan-segan untuk menindak demi terciptanya industri keuangan yang kuat.
"Tentunya mereka boleh dibilang tidak bisa beroprasi menjadil LKM lagi, dia diangap lembaga keuangan liar. LKM itu diharapkan partisipasi Pemda, karena kalau PT kan 60 persen saham milik Pemda," kata Firdaus.
OJK sudah memiliki Undang-Undang mengenai lembaga keuangan mikro dimana harus berbadan hukum sejak 8 Januari 2013. Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia mengingat belum adanya angka akurat terkait hal itu. (Yas/Gdn)
Mulai Januari 2015, LKM Harus Berbadan Hukum
Saat ini OJK masih melakukan inventarisasi jumlah LKM yang ada di Indonesia.
diperbarui 11 Jul 2014, 13:42 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 13:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc