Sektor Keuangan Tertekan, FKSSK Susun Lagi Draf RUU Anti Krisis

FKSSK hari ini menggelar rapat untuk membahas draf Rancangan Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Agu 2014, 18:55 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 18:55 WIB
Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) level Eselon I hari ini menggelar rapat untuk membahas draf Rancangan Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam mengantisipasi ancaman krisis.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, pertemuan hari ini dengan anggota FKSSK dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan LPS hanya membahas mengenai draf RUU JPSK.

"Kita mau revisi draf RUU rencana sektor keuangan. Kita kan mau memperkuat landasan kita guna menangani krisis jika sewaktu-waktu terjadi ke depan," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Anggota FKSSK, kata Kartiko, menargetkan bakal menyelesaikan draf RUU JPSK tersebut sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.

"RUU JPSK kan sebelumnya sudah pernah di-submit ke DPR sejak lama. Tapi tidak disetujui. Nah Pak Menteri Keuangan ingin draf ini dirapikan lagi dengan memasukkan kondisi pasar terkini, serta langkah antisipasinya sebelum kabinet ini berganti karena pasar kan terus bergerak," jelasnya.

Dengan begitu, sambung dia, RUU JPSK kembali siap dibahas pada pemerintahan baru supaya disahkan menjadi UU sebagai dasar hukum dalam menangani krisis ke depan.

"Iya, ini memang untuk penanganan krisis karena waktu dulu kan kerentanan di sektor keuangan belum terlihat, dan sekarang agak terlihat sehingga kita merasa ini (UU JPSK) perlu disiapkan," cetus Kartiko. (Fik/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya