Nasib Gaji & THR Karyawan Merpati di Tangan Dahlan Iskan

Kementerian BUMN baru meluncurkan surat restrukturisasi berupa pengajuan konversi utang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Agu 2014, 17:01 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 17:01 WIB
Demo Karyawan Merpati
(Fotografer: Pebrianto Eko Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hampir sembilan bulan tak mengantongi gaji dan tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2013 cukup membuat beban pegawai PT Merpati Nusantara Airline (Persero) menderita. Upaya mereka menuntut hak kembali menemui jalan buntu setelah berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, puluhan karyawan Merpati masih berdiri menunggu kepastian pertemuan antara perwakilan karyawan dengan pejabat Kemenkeu. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, Koordinator Aksi Damai Karyawan Merpati, Purwanto keluar dengan membawa hasil rapat.

Kepada wartawan, Purwanto mengaku, pihaknya diterima dan berdiskusi langsung dengan beberapa pejabat Kemenkeu, salah satunya Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin.

Dia melanjutkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru meluncurkan surat restrukturisasi berupa pengajuan konversi utang.

"Sedangkan terkait solusi hak normatif pembayaran gaji, THR, utang pegawai lain, Kemenkeu belum menerima surat terkait penyelesaian tersebut," ujarnya saat Demo Aksi Damai di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Purwanto mengatakan, selama ini Menteri BUMN Dahlan Iskan belum mengajukan surat yang berisi pembayaran hak pegawai Merpati. Direktur Utama PLN itu hanya melayangkan surat restrukturisasi konversi utang ke Kemenkeu.

"Makanya kami mendesak Menteri BUMN meluncurkan surat terkait penyelesaian hak normatif pegawai ke Kemenkeu. Ini yang akan dibawa dalam rapat bersama Dahlan, besok," paparnya.

Kemenkeu, kata Purwanto, sangat empati terhadap kondisi perusahaan. "Semua pegawai menerima keputusan ini. Jadi tergantung Kementerian BUMN, dan jika sudah diajukan, Kemenkeu akan memproses surat tersebut sesuai prosedur," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya