Jatah Dana Pensiun Mantan Presiden & Wapres Tunggu PMK

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Agu 2014, 21:30 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 21:30 WIB
SBY 2
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2014.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan telah mempersiapkan anggaran rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres.

Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengatakan, kepastian pagu anggaran rumah bagi mantan Presiden dan Wapres tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Belum, saya lagi nunggu PMK-nya dulu," kata dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Lanjutnya, Kementerian Keuangan tengah merampungkan draft PMK sehingga dapat segera terbit dan menjadi payung hukum bagi penentuan pagu anggaran rumah tersebut.

Namun Askolani belum dapat memastikan kapan PMK keluar. "Lagi difinalisasi, mudah-mudahan cepat selesai," sambung dia.

Menurut Askolani, anggaran rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres sudah masuk dalam pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

"Anggarannya masuk pagu tahun ini. Mudah-mudahan nanti kita cadangkan sesuai mekanisme," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Askolani. memperkirakan harga rumah bagi mantan Presiden dan Wapres dapat melebihi Rp 20 miliar, nilai yang merupakan patokan harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 2004. 

Dia mengatakan, dalam aturan yang baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden, nilai harga rumah tak lagi disebutkan.

"Iya itu udah nggak dipakai lagi. Sebesar Rp 20 miliar itu kan sudah beberapa tahun lalu dan mengacu pada inflasi," tutur dia.

Lebih jauh tambahnya, saat ini harga properti telah melonjak sangat jauh di atas inflasi. Sehingga kebijakan tersebut sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. 

Dengan begitu, harga rumah bagi mantan Presiden dan Wapres periode sekarang bisa melebihi Rp 20 miliar. "Bisa melebihi (Rp 20 miliar). Kan inflasi sekarang sudah di atas dari beberapa tahun lalu," ujar dia.

Harga rumah sekarang, tambah Askolani, disesuaikan pada lokasi dan harga pasar. "Tapi tetap akuntabilitas, luas dibatasi, berapa kamarnya, bangunannya," cetus dia. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya