KPK Diimbau Periksa Sekretaris Negara

Menurut Guru Besar Administrasi Negara UGM, Miftah Thoha menilai, KPK harus menyelidiki sekretaris negara terkait kebijakan yang dikeluarkan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Sep 2014, 19:05 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2014, 19:05 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Sekretaris Negara (Sekneg) terkait pengambilan kebijakan yang terus menguntungkan pemimpin dan pejabat negara.

"Menurut saya, KPK harus menyelidiki Sekneg atau Sekretaris Kabinet (Sekab) karena mengeluarkan kebijakan yang saya nilai membahagiakan mantan Presiden," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Miftah menyebut, Sekneg atau Sekab di akhir masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru menerbitkan kebijakan yang hanya menguntungkan pejabat negara. Sementara rakyat semakin terbebani dengan kebijakan penyesuaian harga dari pemerintah.

"Kebijakan di akhir masa jabatan SBY justru merevisi soal kediaman mantan Presiden dan mantan Wapres. Kemudian soal pengadaan mobil dinas untuk pemerintahan baru, lalu dibatalkan," tegasnya.

Dia menilai, kebijakan tersebut tentu ikut memberi keuntungan bagi Sekneg atau Sekab.  Oleh karena itu, KPK diminta untuk menyelidikinya. "Pasti Sekab atau Sekneg dapat komisi dari sana. Seperti pengadaan tender mobil dinas pun pasti ada anggaran atau komisi yang diterima. Nah sekarang dibatalkan, tentu ada uang yang harus dibayarkan. Nggak mungkin main batalkan saja walaupun belum ada kontrak dan ngakunya belum ada anggaran negara keluar. Tender jelas pakai uang," terang Miftah. (Fik/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya