Begini Cara Hutama Karya Muluskan Pembebasan Lahan Tol Sumatera

Hutama Karya akan mengutamakan pembangunan dua ruas tol bagi warga Sumatera yaitu ruas Medan-Binjai dan Palembang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Okt 2014, 14:28 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2014, 14:28 WIB
Proyek Jalan Tol
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta PT Hutama Karya (Persero) telah ditunjuk pemerintah sebagai kontraktor untuk membangun Tol Trans Sumatera fase I yang terdiri dari empat ruas tol.

Dalam tahap awal, Hutama Karya akan mengutamakan pembangunan dua ruas tol yang dianggap paling penting bagi warga Sumatera yaitu ruas Medan-Binjai dan Palembang-Indralaya.

Direktur Utama PT Hutama Karya, I Gusti Ngurah Putra menjelaskan untuk ruas tahap awal yang akan dikerjakan tersebut 70 persen lahan milik PT Perkebunan Nusantara II (Persero) dan 30 persen menjadi lahan milik masyarakat.

"Ini untuk pembangunan nasional jadi kalau dengan PTPN II , ini saya kira tidak akan banyak masalah karena ini bagian dari sinergi BUMN," kata I Gusti di Deli Serdang yang ditulis Sabtu (11/10/2014).

Hingga saat ini Hutama Karya masih menunggu surat izin pembangunan dari Kementerian BUMN untuk kemudian setelah itu ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendapatkan izin Badan Pekerja Jalan Tol (BPJT).

I Gusti menyadari hingga saat ini satu persoalan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih selalu dipersulit dengan persoalan‎ pembebasan lahan masyarakat.

Namun begitu, Hutama Karya mengaku memiliki cara sendiri untuk mengatasi hal itu. "‎Kalau sulit (pembebasan tanah), kita bisa bangun diatas, jadi seperti di Jakarta," paparnya.

Adapun‎ persoalan pembebasan tanah yang diluar milik PTPN II, Hutama Karya lebih mempercayakan hal itu kepada Pemerintah Kota Sumatra Utara mengingat persoalan ini harus dilakukan sesuai prosedur.

Hutama Karya sendiri mentargetkan setelah adanya pencanangan tersebut, ditargetkan seluruh perizinan pembangunan jalan tol ini akan dapat selesai untuk kemudian melakukan ground breaking pada akhir 2014. (Yas/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya