Manajemen Chevron Kecewa Putusan MA

Manajemen Chevron Pacific Indonesia kecewa terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung kepada karyawannya Bachtiar Abdul Fatah.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Okt 2014, 21:10 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2014, 21:10 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron

Liputan6.com, Jakarta - President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor mengeluarkan pernyataan bersama sebagai tanggapan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap karyawan CPI,  Bachtiar Abdul Fatah.

Albert menyatakan, pihaknya menghargai lembaga peradilan Indonesia dan telah mendukung karyawannya dalam proses hukum ini. Pihaknya belum dapat melakukan analisa menyeluruh terhadap putusan kasasi ini. namun manajeman Chevron sangat kecewa dengan putusan yang menyatakan bahwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah.

"Hati dan pikiran kami bagi Bachtiar dan keluarganya yang sedang mengalami masa sulit ini. Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini," kata Albert, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Rabu (22/10/2104).

Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara.

"Kami percaya bahwa Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang." ujar Albert.

Pihaknya akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi.

"Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana," tutur Albert.

Chevron Pacific Indonesia dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia dan memastikan integritas dan reliabilitas operas untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara. (Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya