Liputan6.com, Jakarta Penataan wilayah kelautan di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih tumpang tindih di kementerian lain. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti saat jumpa pers di kantornya.
Susi mencontohkan untuk penyu, mangrove dan arwana yang seharusnya berada di bawah kementeriannya, ternyata dikelola di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia pun mengaku dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. "Untuk meminta kembali di bawah koordinasi kita," kata dia di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Susi menerangkan, langkah itu diambil supaya usai penghentian sementara (moratorium) kapal di atas 30 GT tidak bentrok kewenangan dengan kementerian lain.
Pihaknya mengaku masih menyusun aturan pasca moratorium seperti pembatasan kuota tangkap, bulan tangkap, serta kuota zona tangkapnya. "Kalau UU monatorium zona kuota, tapi di Kemenhut nggak ada sama aja bohong," lanjutnya.
Selain itu, kata dia mengatakan, penerapan aturan itu akan terintegrasi dengan peraturan daerah supaya tidak kontradiktif. (Amd/Nrm)