Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 70 persen perusahaan BUMN belum mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk pegawainya.
Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi menjelaskan, tidak terdaftarnya sejumlah perusahaan tersebut karena perusahaan diduga memanipulasi data gaji para pegawainya.
Gaji pegawai yang sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah UMP.
"Perusahaan BUMN sebagian melaporkan upah karyawannya tidak sebenarnya. Padahal sudah diingatkan," kata Junaedi seperti ditulis, Sabtu (15/11/2014‎).
Untuk itu, dia mengimbau kepada perusahaan BUMN tersebut untuk segera memperbaiki data pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebelum nantinya BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mulai dari sanksi administratif, denda hingga pencabutan izin pelayanan publik.
Selain perusahaan BUMN, berdasarkan data dari Direktorat Pajak sebanyak 600 ribu perusahaan tetapi yang baru mendaftar sebagai peserta BPJS sekitar 200 ribu perusahaan.
"Saya berani untuk merilis perusahaan BUMN yang belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Junaedi. (Yas/Ndw)