BI Minta LPS Laporkan Pemilik Baru Bank Mutiara

Bank Indonesai meminta LPS untuk juga memberikan surat pemberitahuan mengenai pemilik Bank Murtiara usai dilakukan RUPS

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Nov 2014, 18:44 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2014, 18:44 WIB
Bank Mutiara
(foto: antaranews.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui J Trust Co Ltd sebegai pemilik baru Bank Mutiara. Hal itu setelah pihak otoritas melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada minggu lalu.

Meski proses pengawasan perbankan saat ini menjadi tanggung jawab OJK, namun perihal kepemilikan baru bank yang dulunya bernama Bank Centuri tersebut juga harus dilaporkan ke Bank Indonesia.

"Ya harus juga ada semacam surat tembusan ke Bank Indonesia, karena itu berkaitan dengan pengawasan sistem pembayaran bank bersangkutan nantinya, kan kita langsung interaksinya ke investornya," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (15/11/2014).

Pengiriman surat pemberitahuan tersebut dikirimkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) usai perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemgang Saham (RUPS) yang menyatakan pengesahan pemillik baru.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menyambut baik atas kepemilikan baru Bank Mutiara oleh investor asal Jepang tersebut.

"Saya menyambut baik atas keputusan itu, karena Bank Mutiara memang membutuhkan pemegang saham yang kredibel, kuat dan bisa meyakinkan posisi keuangan Bank Mutiara," ujar Agus.

Dia berharap dengan disahkannya J Trust sebagai pemilik baru, diharapkan Bank Mutiara mampu bersaing dalam kegiatan pasar bebas Asean 2015. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya