Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, langkah bank sentral mengubah aturan soal transfer dana dengan nominal di bawah Rp 100 juta harus menggunakan sistem kliring dan tidak bisa menggunakan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah untuk mendorong keseimbangan pemanfaatan infrastruktur layanan sistem pembayaran non tunai.
Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan, selain bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan infrastruktur sistem pembayaran BI, kebijakan nominal transaksi RTGS untuk nasabah bank juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah.
"Dengan mendorong nasabah menggunakan SKNBI atas transaksi Rp 100 juta ke bawah maka akan tercipta efisiensi dari sisi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2014).
Selain itu, Peter melanjutkan, langkah tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi perbankan.
Dengan semakin tingginya porsi penggunaan sistem kliring, maka penyediaan dana oleh perbankan guna memfasilitasi keperluan transaksi pembayaran nasabahnya lebih efisien dibandingkan jika transaksi tersebut diproses dengan menggunakan RTGS.
Peter juga mengungkapkan, Penerapan kebijakan penetapan nilai nominal transaksi antar Bank untuk kepentingan nasabah yang dapat dilakukan melalui Sistem RTGS tidak akan mengurangi kecepatan layanan transfer dana kepada masyarakat.
Hal itu terjadi karena sejak 7 Januari 2013, Bank Indonesia telah meningkatkan layanan bagi pengguna transfer dana melalui kliring yakni melalui penyediaan layanan transfer dana yang lebih murah dan cepat.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menerima hasil transfer secara lebih cepat yang dimungkinkan dengan pelaksanaan setelmen transfer dana melalui SKNBI setiap dua jam sekali yakni pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB. (Gdn/Igw)
Transfer di Bawah Rp 100 Juta via BI Hanya Bisa 4 Kali Sehari
Kliring dilakukan setiap dua jam sekali yaitu pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.
diperbarui 10 Des 2014, 18:20 WIBDiterbitkan 10 Des 2014, 18:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
9 10
Berita Terbaru
Arti Premi: Panduan Lengkap Memahami Konsep Penting dalam Asuransi
Polisi Ungkap Fakta di Balik Kasus Suami Bunuh Istri dan Karyawati Koperasi di Bekasi
BPKN Sidak Lokasi Penukaran Tiket Konser Seventeen, Ini Perbedaan BPKN dengan YLKI
Puisi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Unsur-Unsur Pentingnya
350 Caption Tentang Belajar yang Memotivasi untuk Meraih Impian
Kenapa Pria Selingkuh Padahal Istrinya Sempurna? Ini Alasannya!
Foto Taecyeon dan Pacar di Paris Tak Sengaja Terekspos, Pihak Studio Fotografi Minta Maaf
Buntut Kebakaran Air Busan, Maskapai Korea Selatan Ramai-Ramai Perketat Aturan Bawa Powerbank ke Kabin Pesawat
Enea Bastianini Kaget dengan Kekuatan Rem KTM, Akui Lebih Kuat Dibandingkan Ducati
Apa Itu Signifikan: Pengertian, Makna, dan Penerapannya
Bicarakan Situasi Terbaru BRI Liga 1, Patrick Kluivert dan Tim pelatih Timnas Indonesia Bertemu PT LIB
Wamenkeu: Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi