Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, langkah bank sentral mengubah aturan soal transfer dana dengan nominal di bawah Rp 100 juta harus menggunakan sistem kliring dan tidak bisa menggunakan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah untuk mendorong keseimbangan pemanfaatan infrastruktur layanan sistem pembayaran non tunai.
Peter Jacob, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan, selain bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan infrastruktur sistem pembayaran BI, kebijakan nominal transaksi RTGS untuk nasabah bank juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah.
"Dengan mendorong nasabah menggunakan SKNBI atas transaksi Rp 100 juta ke bawah maka akan tercipta efisiensi dari sisi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2014).
Selain itu, Peter melanjutkan, langkah tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi perbankan.
Dengan semakin tingginya porsi penggunaan sistem kliring, maka penyediaan dana oleh perbankan guna memfasilitasi keperluan transaksi pembayaran nasabahnya lebih efisien dibandingkan jika transaksi tersebut diproses dengan menggunakan RTGS.
Peter juga mengungkapkan, Penerapan kebijakan penetapan nilai nominal transaksi antar Bank untuk kepentingan nasabah yang dapat dilakukan melalui Sistem RTGS tidak akan mengurangi kecepatan layanan transfer dana kepada masyarakat.
Hal itu terjadi karena sejak 7 Januari 2013, Bank Indonesia telah meningkatkan layanan bagi pengguna transfer dana melalui kliring yakni melalui penyediaan layanan transfer dana yang lebih murah dan cepat.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menerima hasil transfer secara lebih cepat yang dimungkinkan dengan pelaksanaan setelmen transfer dana melalui SKNBI setiap dua jam sekali yakni pada pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB. (Gdn/Igw)
Transfer di Bawah Rp 100 Juta via BI Hanya Bisa 4 Kali Sehari
Kliring dilakukan setiap dua jam sekali yaitu pukul 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Diperbarui 10 Des 2014, 18:20 WIBDiterbitkan 10 Des 2014, 18:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Cek Pengumuman Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2025
VIDEO: Donald Trump: Israel akan Pimpin Serangan Militer Jika Teheran Tak Hentikan Program Nuklir
Wamenaker Ingin Hapus Syarat Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Begini Respons Organisasi Disabilitas
5 Contoh Model Hijab Wisuda untuk Lulusan 2025, Tampil Memukau di Hari Istimewa
Negara di Uni Eropa Perkuat Militer, Bersiap Hadapi Kemungkinan Perang dengan Rusia?
Hermanto Tanoko: Kebijakan Tarif Donald Trump jadi Buah Simalakama Bagi AS
Kemahalan Beli Osimhen, Manchester United Kedatangan 2 Pemain Rebutan Klub-klub Liga Inggris
5 HP Samsung Galaxy Tak Lagi Kebagian Update Software, Ada Punya Kamu?
10 Resep Capcay Kuah Terlezat & Mudah Dibuat di Rumah, Simak Bumbu Rahasianya
VIDEO: Lagi Pesta Sabu, Plt Camat di Sumut Ditangkap Polisi
Mie Ongklok, Kuliner Khas Wonosobo Terbuat dari Rempah Pilihan
6 Potret Dinda Kirana Solo Trip ke Bali, Healing Sejenak Sebelum Kembali ke Rutinitas