Lelang Aset Gayus Tambunan Hasilkan Duit Rp 7,774 Miliar

Direktorat Jenderal Negara telah berhasil melakukan lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara tindak pindana korupsi atas nama Gayus Ha

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Des 2014, 19:50 WIB
Diterbitkan 24 Des 2014, 19:50 WIB
Terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus H.P. Tambunan menangis saat sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah berhasil melakukan lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dari penjualan aset Gayus menghasilkan uang sebesar Rp 7,774 Miliar.

Dilansir dari keterangan tertulis DJKN, Rabu (24/12/2014), barang yang dilelang berupa 31 keping logam mulia yang terjual Rp 1,41 miliar, dan sebidang tanah serta bangunan yang laku terjual Rp 6,364 miliar. 

"Tanah dan bangunan di atasnya ditambah sarana dan prasarana dengan luas tanah 250 m2, luas bangunan 223 m2 yang terletak di Perumahan Gading Park View, Blok ZE-6 No,1 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Kelapa Gaging, Jakarta Utara," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho.

Lelang yang dilaksanakan di aula KPKNL Jakarta TIV Jalan Prapatan No.10, Jakarta Pusat dengan cara penawaran lelang secara lisan dengan harga semakin meningkat.

Kedua aset milik Gayus ini dilelang atas permintaan Kejaksaan Agung RI berdasarkan putusan pengadilan Negergi Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 53 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

"Hasil penjualan terhadap obyek lelang berupa emas, tanah dan bangunan tersebut seluruhnya disetor ke kas negara," tegas Tavianto. (Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya