Izin 1.550 Importir Nakal Dicabut

Saat ini, jumlah API mencapai 32.674 API dengan rincian, antara lain Angka Pengenal Importir Produsen sebanyak 13.141 API dan Angka

oleh Septian Deny diperbarui 31 Des 2014, 11:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2014, 11:00 WIB
111217bikan1.jpg
Citizen6, Jakarta Utara: Importir nakal menyalahi perijinan labeling dengan menggunakan label buah "KIWI" padahal faktanya didalamnya berisi ikan kembung dan makarel. Kalau terlepas bisa merugikan nelayan Indonesia. (Pengirim: Efrimal Bahri)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut izin 1.550 importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang melakukan kegiatan importasi di luar bagian (section).

Hal ini dilakukan melalui surat kepada masing-masing Instansi Penerbit API untuk melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi pencabutan API terhadap 1.550 importir pemilik API-U yang mengimpor barang di luar section.

"Ini yang tercantum dalam API-U di 20 Daerah, yaitu 2 Badan Pengusahaan, 20 Dinas Propinsi yang membidangi Perdagangan, 5 Instansi Pelayanan Terpadu satu Pintu, dan BKPM," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Dia menjelaskan, aksi penegakan hukum ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M- DAG/PER/5/2012 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).

Saat ini, jumlah API mencapai 32.674 API dengan rincian, antara lain Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 13.141 API dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sebanyak 19.533 API.

Sesuai Permendag No. 27/M-DAG/PER/5/2012, API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan sesuai section/bagian sebagaimana yang dikelompokkan dalam sistem klasifikasi barang yang tercantum dalam API-U.

Apabila perusahaan pemilik API melanggar ketentuan terkait jenis barang, bagian atau section yang berlaku di bidang impor, maka sanksi yang diberikan berupa pencabutan API.

"Selanjutnya perusahaan yang API-nya sudah dicabut hanya dapat mengajukan permohonan API baru setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API," kata dia.

Menurut Rachmat, pencabutan API ini merupakan tindak lanjut dari temuan Ditjen Bea dan Cukai terhadap pelaksanaan impor periode 1 Januari hingga 30 April 2014. Selama masa evaluasi dan monitoring itu, Ditjen Bea Cukai menemukan sekitar 3.529 importir yang melakukan impor di luar bagian (section) sebagaimana tercantum dalam API-U.‬

‪
Berdasarkan temuan itu, Kemendag telah melakukan pemeriksaan kembali atau cross check dengan database Sistem API Online dan ditemukan sekitar 1.550 importir terindikasi mengimpor barang di luar bagian (section) sebagaimana tercantum dalam API-U.

Sedangkan untuk 2015, Kemendag akan melakukan verifikasi atas 350 importir yang tidak patuh terhadap ketentuan importasi. Ratusan importir tersebut bergerak di bidang impor hortikultura, daging dan sapi, besi baja, baja paduan, mesin multifungsi.

"Tahun depan, Kemendag akan terus memverifikasi importir yang tidak taat aturan. Kami akan menerapkan sanksi tegas yang sama," tandas Rachmat.‬(Amd/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya